Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id — Perang terhadap narkoba, minuman keras (miras), dan obat keras tertentu (OKT) ilegal terus digelorakan di Kabupaten Garut.
Polres Garut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat menegaskan satu sikap: tidak ada ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan barang-barang terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Komitmen tersebut dikukuhkan melalui Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras, dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang berlangsung di Aula Mumun Surachman, Mapolres Garut, Kamis (27/8/2026).
Deklarasi ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa hingga masyarakat luas dalam menghadapi ancaman peredaran barang terlarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, Dandim 0611 Garut Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, Kajari Garut Ayu Agung, Ketua Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy, Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Hery Sudrajat, serta sejumlah unsur pemerintahan dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh unsur yang hadir menyatakan penolakan tegas terhadap peredaran, penjualan, maupun penyalahgunaan narkotika, miras, serta OKT ilegal yang beredar tanpa resep dokter atau izin resmi.
Masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap individu maupun jaringan yang terlibat dalam bisnis barang-barang terlarang tersebut.
Tiga Bulan, 36 Tersangka Diamankan.
Kapolres Garut Niko mengatakan, pemberantasan narkoba, miras, dan OKT bukan pekerjaan yang dapat dibebankan hanya kepada kepolisian.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan hingga pemerintah dan lembaga penegak hukum.
“Polres Garut terus melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan obat keras tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka,” ujar Niko.
Niko mengakui luas wilayah Kabupaten Garut menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan. Di sisi lain, pelaku kejahatan terus mengembangkan berbagai pola dan modus untuk menghindari aparat.
“Para pelaku selalu mencari cara dan modus baru. Karena itu, dukungan serta peran aktif seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak bersikap pasif apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba, miras, maupun OKT ilegal di lingkungan masing-masing.
Niko juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun bagian dari jaringan peredaran barang terlarang.
“Yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
BNN Garut Soroti Modus Peredaran yang Semakin Kompleks
Dalam kesempatan yang sama, BNN Kabupaten Garut memaparkan perkembangan ancaman narkotika yang dinilai semakin kompleks. Tidak hanya jenis narkotika yang terus berkembang, tetapi modus penyelundupan dan pola distribusinya juga semakin beragam.
Pemberantasan pun dinilai harus dilakukan secara komprehensif. Aparat tidak cukup hanya menangkap pengguna atau pelaku yang berada di lapangan, tetapi perlu membongkar jaringan hingga aktor utama dan sumber pembiayaannya.
Pendekatan follow the man, follow the goods, follow the communication, dan follow the money (ikuti orangnya, ikuti barangnya, ikuti komunikasinya, dan ikuti aliran dananya–Red) menjadi bagian penting dalam mengurai mata rantai kejahatan narkotika.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan mampu menelusuri pelaku utama, barang bukti, komunikasi jaringan, sekaligus aliran uang yang berkaitan dengan bisnis ilegal tersebut.
Deklarasi Harus Berbuah Gerakan Nyata
Deklarasi anti narkoba, miras, dan OKT di Kabupaten Garut diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni. Komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi gerakan bersama yang berlangsung secara konsisten di tengah masyarakat.
Penguatan pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat berkumpulnya anak muda hingga lingkungan permukiman menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang.
Edukasi kepada generasi muda juga perlu diperkuat agar mereka memahami risiko dan dampak penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan ilegal.
Pada saat yang sama, keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi bagian penting dari sistem pencegahan.
Sinergi antara Polres Garut, Forkopimda, BNN, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan mampu membangun benteng yang lebih kuat dalam melindungi Kabupaten Garut dari ancaman narkoba, miras dan OKT ilegal.
Pesan yang dibawa dari deklarasi tersebut pun jelas: perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.
Dengan kolaborasi yang kuat dan tindakan yang konsisten, Kabupaten Garut diharapkan semakin aman, sehat, serta mampu melindungi generasi mudanya dari jerat barang-barang terlarang. (Agung)
