Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah di Desa Sindangsuka Cibatu

130
×

Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah di Desa Sindangsuka Cibatu

Sebarkan artikel ini
Humas Polres Garut, Ipda Adi, saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban, Mr. Kyung Chul Jang, warga negara Indonesia keturunan Korea Selatan yang berdomisili di Kecamatan Leles.

Garut/secondnewsupdate.co.id – Polres Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah seluas lebih dari 2,5 hektare yang berlokasi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Informasi tersebut dibenarkan Humas Polres Garut, Ipda Adi, saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban, Mr. Kyung Chul Jang, warga negara Indonesia keturunan Korea Selatan yang berdomisili di Kecamatan Leles.

Example 300x600

Menurut Adi, ketiga tersangka masing-masing berinisial YA (50), warga Kecamatan Limbangan, serta IW dan CU yang merupakan warga Bandung. Dari ketiga tersangka tersebut, baru YA yang telah ditahan oleh penyidik Polres Garut sejak Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, IW dan CU belum dilakukan penahanan karena tengah menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.

Penyidik menduga para tersangka melakukan penggelapan tanah dengan cara memanipulasi data kepemilikan lahan. 

YA diketahui merupakan orang kepercayaan korban yang sebelumnya diberikan kuasa untuk membantu proses pembelian tanah di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka.

Setelah proses pembelian selesai atas nama korban, tersangka diduga menjual kembali lahan tersebut kepada pihak lain dengan terlebih dahulu melakukan manipulasi data kepemilikan.

Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 miliar.

Mengetahui tanah miliknya telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut.

Adi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tanah tersebut,” ujar Adi. (Asan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600