HukumKriminal

Polres Garut Ungkap Aksi Brutal di Jalan Cimanuk, Warga 62 Tahun Dibacok, Dua Pelaku Diamankan

113
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, saat menggelar konferensi pers, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id — Polres Garut mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. 

Dalam perkara tersebut, seorang warga berusia 62 tahun menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka pada bagian bibir.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Garut dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2026). 

Polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni SA (23), warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, serta WO (15), warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Karena masih berusia di bawah umur, WO dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di wilayah Garut sesuai ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Saat itu, korban A (62), seorang wiraswasta warga Kecamatan Tarogong Kidul, bersama saksi berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Ciawitali dengan mengendarai sepeda motor secara terpisah.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dan saksi berpapasan dengan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. 

Motor tersebut disebut melaju zig-zag dari arah berlawanan hingga hampir menabrak kendaraan yang dikendarai saksi.

Saksi kemudian mengeluarkan kata-kata karena terkejut dan emosi. Teguran tersebut diduga membuat para pelaku tersulut emosi.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Tersangka SA yang dibonceng WO mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter.

Golok tersebut kemudian digunakan untuk melukai korban pada bagian bibir bawah sebanyak satu kali.

Korban yang terluka kemudian berteriak meminta pertolongan. Setelah kejadian, korban bersama saksi menuju sebuah warung untuk membeli tisu guna membersihkan darah sebelum korban dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. 

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu potong jaket kulit warna hitam, serta satu buah helm warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis dengan baru keluar masa tahanan tahun 2025,” ujar Niko saat konferensi pers.

Kapolres menambahkan, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan sehingga Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif. (Agung)

Exit mobile version