Sumatra Utara, Deli Serdang l secondnewsupdate.co.id – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan gram narkotika siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diketahui berdomisili di Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB. pada Senin (3/8/2026).

Warga menginformasikan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sekaligus memasok sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan sejumlah desa lain di Kecamatan Pagar Merbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas peredaran narkoba.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat sedang duduk di teras sebuah rumah.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka MEL.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,76 gram, yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan bersama selembar tisu.
Pengembangan di lokasi yang sama kemudian membuahkan hasil. Petugas kembali mengamankan tersangka REB (20) yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari penggeledahan terhadap REB, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,97 gram, satu timbangan elektrik, satu plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Narkotika itu diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ferry juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ferry mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari barang haram. (Rizky)
















