Medan/ secondnewsupdate.co.id – Polrestabes Medan terus mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di kawasan Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah digerebek dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah Phantom KTV merupakan bagian dari jaringan lama Dragon KTV yang sempat direkomendasikan ditutup pada Mei 2025.
“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup,” ujar Jean, Kamis (28/5/2026).
Selain mendalami perubahan identitas usaha hiburan malam tersebut, polisi juga masih memburu pasangan suami istri Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba yang beroperasi di lokasi hiburan malam tersebut.
Kasus ini kembali mencuat setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik peredaran pil ekstasi di Phantom KTV.
Dalam operasi terbaru, petugas menangkap seorang customer service (CS) yang diduga menjual narkoba kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus, aparat kemudian meringkus Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta,
Kecamatan Medan Helvetia, yang diduga sebagai pemasok ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Pil ekstasi yang diamankan memiliki bentuk dan warna yang sama dengan barang bukti yang sebelumnya ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV,” kata Rafli.
Menurutnya, komunikasi antara pemasok narkoba dan pihak di tempat hiburan malam dilakukan melalui media sosial untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Rafli juga menegaskan pihaknya tetap melakukan penindakan meski saat itu Kota Medan tengah mengalami gangguan listrik atau blackout.
“Saat warga Kota Medan mengalami blackout, kami tetap bekerja melakukan pengembangan hingga pemasok narkoba di THM Phantom berhasil ditangkap,” ujarnya.
Jean menjelaskan, lokasi yang kini beroperasi dengan nama Phantom KTV sebelumnya dikenal sebagai Dragon KTV dan pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada 23 Mei 2025 saat dirinya masih menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan di Room 206 Dragon KTV kala itu, polisi menangkap dua pelaksana lapangan bernama Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul.
Dari operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 708 butir pil ekstasi dari berbagai merek.
Hasil penyelidikan lanjutan mengarah pada dugaan bahwa jaringan peredaran narkotika di Dragon KTV dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama Herina br Manurung yang hingga kini masih buron.
Tak hanya terkait narkotika, Dragon KTV juga sempat tersandung persoalan perizinan penjualan minuman beralkohol. Pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara menemukan 129 botol minuman beralkohol, termasuk 11 botol yang diduga melanggar ketentuan cukai karena tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kini, polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan perubahan identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV sekaligus membongkar keterlibatan jaringan lama dalam praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. (RZ)
















