SNU|Tasikmalaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengelar Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024, kegiatan berlangsung pada Rabu, (18/9/2024)
Kegiatan ini untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa antara calon peserta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2024, sering terjadi.
Hal tersebut di ungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara, Rabu Sore(18/9/2024)
Menurut dia, bahwa potensi sengketa sering kali muncul setelah penetapan bakal calon menjadi calon yang dijadwalkan pada 22 September mendatang.
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan Bawaslu sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa dan membuka pos pengajuan sengketa selama tiga hari setelah penetapan calon.
“Sengketa yang paling rentan saat ini adalah antara peserta dan penyelenggara, Maka Bawaslu memberikan mandat kepada setiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Kata dia, Sengketa yang sering terjadi meliputi perselisihan mengenai lahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), jadwal kampanye, hingga penutupan APK oleh pihak lain.
Terang dia, kejadian tersebut sering terjadi pada setiap pelaksanaan pemilu atau pilkada, maka Bawaslu melaksanakan sosialisasi tata dengketa dengan menghadirkan partai politik, ” tandanya (Krist)