HukumKriminal

Praktek Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, A Diciduk Satreskrim Polres Garut

157
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan keterangan Persnya mengenai praktek jual pupuk ilegal, Kamis(31/10/2024). (Foto: Krist)

SNU|Kabupaten Garut – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kamis (31/10/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangan Persnya mengatakan dan mengungkapkan penindakan ini berawal dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut.

Pelaku berinisial A (49) Warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal menjual Pupuk bersubisi jenis Urea dan NPK Phonska diatas Harga Eceran Tertinggi dari Pemerintah

Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut telah menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25.792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.

Saat Pelaku melancarkan aksinya, Pelaku terlebih dulumembeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah.

Sat Reskrim Polres Garut mencatat bahwa pupuk bersubsidi Urea seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg dan pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi.” Tegas Fajar

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.(***)

Exit mobile version