SNU|Kabupaten Tangerang (Banten) – Proyek pemeliharaan berkala jalan provinsi ruas jalan Mauk – Teluknaga Dadap , yang merupakan kegiatan UPTD pengelolaan jalan dan jembatan Tangerang, tahun anggaran 2025, dengan pagu anggaran Rp.5 miliar. Tidak melalui proses pelelangan dan diduga melalui Penunjukan Langsung (PL)
Namun pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan provinsi ini tidak memasang papan proyek pekerjaan rehabilitasi drainase ruas jalan Mauk Teluknaga dadap, dengan nilai kontrak Rp. 4,7 milliar. Tentunya telah mengangkangi UU
No.14 Tahun 2008 yang mengatur keterbukaan publik. Undang undang nomor 14 tahun 2008 menjamin setiap warga negara berhak mengetahui rencana program dan proses kegiatan proyek yang dibiayai oleh sumber dana APBD maupun APBN, penyelenggaraan harus terbuka dan transparan kepada publik.
Menurut sumber dilapangan inisial (Lk) bahwa kegiatan pemeliharaan berkala jalan provinsi ruas jalan Mauk -kesehatan di Teluknaga Dadap merupakan satu kontrak di dua lokasi yang berbeda, dengan kegiatan pemeliharaan rehabilitasi ruas jalan raya Provinsi di kecamatan kosambi.
Menurut Usrah, S.H Ketua DPP KOMPPI Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) yang ditemui dikantor dibilangan kawasan , Tigaraksa mengomentari proses pemilihan penyedia pada Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Ruas Jalan Mauk-Teluknaga Dadap dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.5 Miliar yang menggunakan metode pengadaan langsung (E-Purchasing) diduga sarat akan terjadi transaksi di bawah kolom meja Antara Penyedia dan Pihak Dinas PUPR provisi Banten (Kongkalikong),
“Karena keterlibatan Pihak Penyedia yang lain sangat minim untuk ikut serta, seharusnya pekerjaan konstruksi yang menelan anggaran Rp.5 milliar tersebut ditenderkan atau dilelang, supaya keterlibatan Penyedia dalam ikut serta dalam penawaran pekerjaan tersebut besar,” jelasnya.
Lanjutnya,”Disatu sisi berdasarkan temuan kami dilapangan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak transparan/terbuka dalam hal papan informasi kegiatan berupa spesifikasi kegiatan, padahal keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan itu sangat penting supaya partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengontrol itu ada, ” tutup Usrah . (DN)