Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKasusPeristiwaRagam Daerah

Proyek Gedung UPI CEC Rp59 Miliar Mangkrak, Aktivis Soroti Dugaan Cuci Tangan dan Desak Seluruh Rantai Pengadaan Diusut

115
×

Proyek Gedung UPI CEC Rp59 Miliar Mangkrak, Aktivis Soroti Dugaan Cuci Tangan dan Desak Seluruh Rantai Pengadaan Diusut

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan Gedung UPI CEC dengan nilai anggaran sekitar Rp59 miliar kembali menjadi sorotan.

Jawa Barat, Bandung l secondnewsupdate.co.id — Proyek pembangunan Gedung UPI CEC dengan nilai anggaran sekitar Rp59 miliar kembali menjadi sorotan. 

Proyek yang disebut telah mangkrak sejak Juli–Agustus 2025 itu kini memunculkan desakan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek diperiksa secara menyeluruh.

Example 300x600

Sorotan tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung pada 24 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, persoalan proyek Gedung UPI CEC tidak hanya dipandang sebagai kegagalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban tata kelola anggaran negara.

Aktivis Anak Bangsa menilai proyek bernilai puluhan miliar tersebut semestinya mampu memberikan manfaat bagi sivitas akademika maupun masyarakat. Namun, hingga kini bangunan tersebut justru disebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Bahkan, menurut informasi yang disampaikan dalam audiensi, Biro Aset UPI disebut tidak bersedia menandatangani berita acara penerimaan aset karena kondisi proyek yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

Audit dan Proses Hukum Jadi Sorotan

Persoalan proyek tersebut semakin serius setelah adanya informasi mengenai audit investigatif dari kementerian atas permintaan pihak rektorat.

Audit tersebut disebut menemukan indikasi kerugian keuangan negara, yang kemudian berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam perkembangannya, pihak Kejaksaan disebut telah menetapkan tersangka, termasuk dari unsur kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, Aktivis Anak Bangsa meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di level pelaksana proyek.

Mereka mendesak aparat penegak hukum membongkar secara utuh bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dilakukan, hingga ke mana aliran dana proyek bermuara apabila memang ditemukan penyimpangan.

UPI Diminta Tidak Lepas Tangan

Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti adanya anggapan bahwa tanggung jawab atas proses pemilihan penyedia dan penetapan PPK sepenuhnya berada di kementerian.

Menurut mereka, alasan prosedural tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menghilangkan tanggung jawab institusional atas pelaksanaan dan pengawasan proyek di lingkungan UPI.

Pasalnya, PPK memiliki posisi penting dalam pelaksanaan kontrak, termasuk berkaitan dengan administrasi kontrak, pembayaran berdasarkan progres pekerjaan, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, menurut Aktivis Anak Bangsa, perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif mengenai sejauh mana pengawasan internal UPI berjalan ketika proyek tersebut mulai bermasalah hingga akhirnya dinyatakan mangkrak.

“UPI tidak boleh cuci tangan. Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari siapa yang menunjuk atau menetapkan pejabat dalam proses administrasi, tetapi juga bagaimana pengawasan dan pengendalian proyek dilakukan,” demikian sikap yang disampaikan Aktivis Anak Bangsa.

Pengawasan Internal Dipertanyakan

Mangkraknya proyek bernilai sekitar Rp59 miliar juga memunculkan pertanyaan terhadap sistem pengawasan internal.

Aktivis Anak Bangsa menilai proyek strategis dengan nilai anggaran besar semestinya mendapatkan pengawasan berlapis, baik dari unsur pelaksana kegiatan, pengelola anggaran, pengawasan internal maupun pimpinan institusi.

Karena itu, mereka meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai pengadaan dan pengawasan proyek diperiksa sesuai tugas dan kewenangannya.

Termasuk di dalamnya unsur KPA, PPK, PMC, Rektor, Satuan Pengawasan Internal (SPI), Unit Penyedia Barang dan Jasa UPI, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut harus tetap berlandaskan bukti dan kewenangan hukum.

Penyebutan nama atau jabatan dalam proses pemeriksaan tidak serta-merta berarti pihak tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Aktivis Anak Bangsa Siapkan Eskalasi ke Kementerian

Tidak ingin persoalan berhenti pada audiensi, Aktivis Anak Bangsa menyatakan akan meningkatkan pengawalan kasus tersebut ke tingkat kementerian.

Mereka berencana melakukan audiensi dengan kementerian terkait dan menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai proses pengadaan, mekanisme pemilihan penyedia, pengawasan proyek, serta pertanggungjawaban anggaran.

Selain audiensi, aksi demonstrasi juga disebut menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh untuk mendesak keterbukaan dalam penanganan persoalan proyek Gedung UPI CEC.

Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa mereka ingin memastikan seluruh fakta mengenai proyek tersebut dibuka secara terang-benderang.

Desak Kejaksaan Usut Seluruh Rantai Komando

Aktivis Anak Bangsa meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada kontraktor maupun PPK yang telah terseret dalam perkara.

Mereka mendesak penyidik menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran apabila bukti hukum mengarah ke sana.

“Usut tuntas seluruh aktor intelektual. Jangan berhenti pada level pelaksana. Jika memang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum,” tegas Aktivis Anak Bangsa.

Menurut mereka, pengusutan secara menyeluruh penting dilakukan bukan hanya untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan serta mencegah kasus serupa kembali terjadi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tinggi.

Aktivis Anak Bangsa memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status proyek, pertanggungjawaban anggaran, pemulihan kerugian negara apabila terbukti, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti dinyatakan bertanggung jawab. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600