HukumKesehatanPendidikanRagam Daerah

Proyek Pembangunan Sarana prasarana Utilitas SDN 4 Cahya Mekar Diduga Abaikan K3, Karena Kurangnya Pengawasan

682
Proyek pembangunan sarana dan prasarana utilitas SDN Negeri Cahaya Mekar 4, Kecamatan bojong, Kabupaten Pandeglang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, senilai Rp 341.825.000 menjadi sorotan publik karena diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

SNU//Pandeglang Banten – Proyek pembangunan sarana dan prasarana utilitas SDN Negeri Cahaya Mekar 4, Kecamatan bojong, Kabupaten Pandeglang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, senilai Rp 341.825.000 menjadi sorotan publik karena diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pantauan sejumlah awak media di lapangan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), dan dikarenakan kurangnya pengawasan.

Meski pada papan proyek tertera imbauan Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, namun fakta di lapangan justru sebaliknya, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung diri (APD) standar seperti helm, rompi, atau sepatu safety, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi, terutama yang menggunakan dana negara.

Suta salah satu pegawai proyek saat di wawancara di lokasi proyek mengatakan, bahwa upah pekerja nyapun tidak jelas dan pekerjaan nya di borong satu lokalnya Rp 9 juta, 

Meski pada papan proyek tertera imbauan Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, namun fakta di lapangan justru sebaliknya, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung diri (APD) standar seperti helm, rompi, atau sepatu safety, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi, terutama yang menggunakan dana negara.

“Untuk yang saat ini saya kerjakan, adapun yang satu lokal lagi itu hanya Rp 10 juta,” ucap Suta. Minggu (14/9/25).

Bahkan lanjut Suta, saat disinggung terkait masalah pengawasannya dari pihak konsultan, menurutnya, bahwa pengawas konsultan dan pelaksanaun jarang memantau pekerjaan tersebut, yang seharusnya menjadi pusat pengawasan proyek tersebut 

Proyek pembangunan tersebut, mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang selaku pemilik proyek.

Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur sanksi bagi penyedia jasa yang tidak mematuhi aspek K3.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Syakiri Putra tersebut, dalam limit waktu pengerjaan proyek, yaitu jangka waktu selama 90 hari kalender 

“Namun,bila pengawasan dan pelaksanaan tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin akan terjadi pelanggaran lebih lanjut yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan para pekerja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara disaat awak media akan konfirmasi kepada pihak konsulan pengawas dan kontraktor, ternyata mereka tidak ada di lokasi pekerjaan sampai berita ini di terbitkan, (Sanan)

Exit mobile version