InformatikaRagam DaerahTeknologi

Proyek Sarana Air Bersih di Puskagro Sepatan Disorot, Diduga Langgar UU KIP dan Dikeluhkan Petani

511
Pembangunan proyek Sarana Air Bersih (SAB) di kawasan Puskagro, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.

Kab Tangerang (Banten)/ secondnewsupdate.co.id – Pembangunan proyek Sarana Air Bersih (SAB) di kawasan Puskagro, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.

Selain diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek, pelaksanaan pekerjaan juga dikeluhkan para petani lantaran pemasangan kabel listrik sementara dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

Secara umum, pembangunan sarana air bersih merupakan program yang bertujuan menyediakan layanan dasar bagi masyarakat. 

Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan, menekan penyebaran penyakit akibat air yang tercemar, serta menjamin ketersediaan air bersih yang aman dan memadai bagi masyarakat.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (26/6/2026), proyek SAB yang berada di lingkungan Puskagro Desa Sarakan tidak terlihat memasang papan informasi proyek. 

Padahal, papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan tidak dipatuhinya prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.

Tak hanya itu, warga yang berprofesi sebagai petani juga mengeluhkan pemasangan kabel listrik menuju lokasi proyek. 

Kabel tersebut diketahui ditopang menggunakan bambu berukuran kecil sehingga dinilai tidak aman.

Para petani mengaku khawatir kabel tersebut dapat tersangkut alat pertanian saat mereka bekerja di sawah. 

Mereka juga mengkhawatirkan apabila terjadi angin kencang, penyangga bambu dapat roboh dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas maupun para petani yang sedang beraktivitas.

Selain persoalan keselamatan, warga berharap pihak pelaksana proyek tidak meninggalkan instalasi kabel sementara setelah pekerjaan selesai karena dikhawatirkan akan menjadi potensi bahaya di kemudian hari.

Salah seorang pekerja di lokasi proyek saat ditemui wartawan menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek milik seseorang berinisial H. NP.

“Ini proyek Pak H. NP,” ujar seorang pekerja di lokasi, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, saat media berupaya melakukan konfirmasi kepada H. NP di kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai identitas perusahaan pelaksana, sumber anggaran, nilai proyek maupun instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut. 

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Dia)

Penulis: DianaEditor: Bama
Exit mobile version