SNU|Kabupaten Tangerang, (Banten) – Keberadaan Galian tanah milik PT. Inter Nusa Delapan yang rencananya seluas 35 hektar, berlokasi didesa Pangkalan kecamatan Teluknaga, yang rencananya pengurugan itu untuk kawasan industri dan pergudangan Untuk menampung sekitar 300 industri dan gudang. Selasa (1/10/2024).
Pengurukan Lokasi kawasan PT. Inter Nusa Delapan yang berada di ruas jalan milik provinsi banten, terlihat dengan jelas saluran terstier diurug dan hanya diberi
Pipa PVC paralon agar air disaluran terstier dapat mengalir, sehingga saluran mengecil, seharusnya minimal menggunakan buis beton atau box Culvert.
Ketika pengawas Unit Pelaksanaan Tekhnis jalan dan jembatan (UPT PJJ) kukuh dikonfirmasi, kukuh menjelaskan bahwa memang ruas jalan pangkalan merupakan kewenangan provinsi namun saluran air terstier tersebut dibawah kewenangan pusat Daerah Irigasi Ciliwung Cisadane (DI. C2),” jelas kukuh.
Ketika kordinator Unit Pelaksanaan Irigasi (UPI) mengatakan Memang saluran tersier tersebut kewenangan pusat dan merupakan saluran irigasi milik petani untuk mengaliri areal persawahan didesa pangkalan dan desa kampung melayu. Barat. Hingga sampai kini belum ada konfirmasi dari pihak terkait,” jelas Agus Ap kordinator UPI. (***)