HukumRagam Daerah

PT. Inter Nusa Delapan Urug Saluran Terstier Milik BWS PUPR Pusat Di Desa Pangkalan untuk Akses Truk Tanah

231
Saluran tersier Milik BWS DI.C2 yang diurug pihak pengembang dan hany mengguna pipa PVC paralon agar air tetap mengalir

SNU|Kabupaten Tangerang, (Banten) – Keberadaan Galian tanah milik PT. Inter Nusa Delapan yang rencananya seluas 35 hektar, berlokasi didesa Pangkalan kecamatan  Teluknaga, yang rencananya pengurugan itu untuk kawasan industri dan pergudangan Untuk menampung sekitar 300 industri dan gudang. Selasa (1/10/2024).

Saluran tersier dari saluran induk irigasi BCU7

Pengurukan Lokasi kawasan PT. Inter Nusa Delapan yang berada di ruas jalan milik provinsi banten, terlihat dengan jelas saluran terstier diurug dan hanya diberi

Pipa PVC paralon agar air disaluran terstier dapat mengalir, sehingga saluran mengecil, seharusnya minimal menggunakan buis beton atau box Culvert.

Saluran tersier yang diurug untuk jalan lintas truk pengembangan.

Ketika pengawas Unit  Pelaksanaan Tekhnis jalan dan jembatan (UPT PJJ) kukuh  dikonfirmasi, kukuh menjelaskan bahwa memang ruas jalan pangkalan  merupakan kewenangan provinsi  namun saluran air terstier tersebut dibawah kewenangan pusat Daerah Irigasi Ciliwung Cisadane (DI. C2),” jelas kukuh.
Ketika kordinator Unit Pelaksanaan Irigasi (UPI) mengatakan Memang saluran tersier tersebut kewenangan pusat dan merupakan saluran irigasi milik petani untuk mengaliri areal persawahan didesa pangkalan dan desa kampung melayu. Barat. Hingga sampai kini belum ada konfirmasi dari pihak terkait,” jelas Agus Ap kordinator UPI. (***)

Exit mobile version