HukumKasusKriminal

PTPN I Regional 1 Gagalkan Upaya Konstatering di Areal HGU 113 Sidodadi

549
PTPN I Regional 1 Gagalkan Upaya Konstatering di Areal HGU 113 Sidodadi

SNU//Tanjung Morawa (Deli Serdang) – PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi, yang berlokasi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).

Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati, dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara seluas 16.500 meter persegi.

Namun, PTPN I Regional 1 sebagai pemegang sah HGU tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.

PTPN I Duga Ada Keterlibatan Mafia Tanah

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, mengatakan bahwa pihaknya meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama aparat Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering.

“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” tegas Julisman di lokasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara tidak sah kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.

Apresiasi untuk Pengadilan dan Kepolisian

Julisman juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas langkah profesional dalam menunda pelaksanaan konstatering di lapangan.

“Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara dari upaya penguasaan yang tidak sah,” pungkasnya. (Rizky)

Exit mobile version