SNU//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar komplotan pencurian besar yang terjadi di sebuah gudang kosong milik PT Kilau Permata Khatulistiwa di Jl. Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Senin (4/8/2025).
Tiga pelaku yang masing-masing berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21) ditangkap secara terpisah di kediaman mereka oleh tim Resmob. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya.
Kasus ini mencuat setelah seorang penjaga malam mendapati pintu gudang terbuka saat melakukan pemeriksaan rutin pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, puluhan barang berharga dilaporkan hilang dari dalam gudang yang sudah tidak beroperasi itu.
Barang-barang yang raib antara lain, sembilan ban truk, Satu unit motor Honda Beat, Kompresor, Dua unit mesin air, Satu laptop, Handphone Samsung, Aki forklift, Tabung gas, Televisi, Kamera CCTV, Mesin las, Mesin cas accu, Vacuum cleaner, Dongkrak,Timbangan digital, Dua mesin gerinda, serta sejumlah perlengkapan lainnya bernilai total puluhan juta rupiah
Setelah menerima laporan dari pemilik gudang, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim IPDA Muhammad Ilham Akbar segera melakukan penyelidikan. Petunjuk awal mengarah pada RI yang akhirnya diringkus di kawasan Jl. Adisucipto pada Rabu, 30 Juli 2025.yang lalu.
Dalam interogasi awal, RI mengakui tidak beraksi sendiri dan menyebut dua rekannya: AG dan SM. Keduanya pun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan kecepatan pihak kepolisian dalam merespons setiap aduan masyarakat.
Ketiga pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang tak lagi aktif untuk menjalankan aksi pencurian. Namun berkat penyelidikan mendalam dan kerja cepat tim Resmob, para pelaku berhasil kami ringkus hanya dalam hitungan hari sejak laporan masuk,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta keberadaan barang-barang curian yang belum berhasil ditemukan seluruhnya.
Terhadap ketiga pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungannya. (Jono//98)