Kab Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Kesigapan personel Polsek Margaasih Polres Cimahi bersama masyarakat berhasil menggagalkan dugaan aksi begal sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Kopo Indah III, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Minggu (28/6/2026) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, empat remaja yang diduga terlibat berhasil diamankan sesaat setelah kejadian.
Selanjutnya, mereka beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Taman Kopo Indah III, tepatnya di Perempatan Tol Soroja, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih.
Korban berinisial AKIm, seorang pelajar/mahasiswa asal Kampung Malayu, Desa Mekarrahayu, mengaku sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang yang membawa bendera hitam dan mengaku berasal dari komunitas “LAPENDOS”.
Dalam aksi tersebut, korban mengaku tas berwarna hitam miliknya dirampas.
Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Selain itu, sepeda motor korban juga mengalami kerusakan setelah diduga disabet menggunakan sebilah celurit.
Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat respons cepat personel Patroli Samapta Polsek Margaasih yang sedang berpatroli di kawasan Taman Kopo Indah bersama warga sekitar. Petugas langsung mengamankan empat orang yang diduga terlibat di lokasi kejadian.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu berwarna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat hijau bernomor polisi D-5090-UFB, satu unit telepon genggam iPhone berwarna putih, serta satu unit telepon genggam Realme berwarna biru.
Kapolsek Margaasih, Kompol Bony Yuniar, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Menerima laporan sekitar pukul 04.00 WIB, Pawas, Unit Reskrim, dan Piket Fungsi Polsek Margaasih langsung merespons laporan tersebut. Para terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Margaasih dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Cimahi. Karena para terduga pelaku masih di bawah umur, penanganannya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencari dan meminta keterangan para saksi, hingga menyerahkan para terduga pelaku beserta barang bukti kepada Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bony juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari.
Kepolisian meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi guna mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Burhan)
