Sumut Labuhanbatu/ secondnewsupdate.co.id – Nama Martogi br Sinaga (MS) kembali menjadi sorotan publik setelah rekam jejak sejumlah perkara hukum yang pernah melibatkan dirinya kembali mencuat.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen perkara dan pemberitaan yang telah dipublikasikan, MS beberapa kali dilaporkan dalam kasus hukum berbeda, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan, sengketa lahan, hingga kontroversi video viral terkait kepemilikan ternak lembu.
Sorotan terhadap MS semakin menguat setelah muncul video viral yang menuding aparat TNI terlibat dalam dugaan pencurian 16 ekor lembu.
Tuduhan tersebut menuai perhatian luas dan memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Pernah Divonis dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2016 MS dilaporkan oleh Adin Purba ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dalam putusan Nomor 1020/Pid.B/2018/PN Rap, MS dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan.
Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan
Pada tahun 2018, MS kembali dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh Hetty br Simanjuntak atas dugaan pengrusakan lahan beserta tanaman yang berada di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka. Kasus itu kembali menambah daftar persoalan hukum yang pernah menjerat dirinya.
Polemik Video Viral Dugaan Pencurian Lembu
Kasus terbaru yang kembali menyeret nama MS berkaitan dengan video yang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan aparat TNI dalam pencurian 16 ekor lembu yang diklaim sebagai milik MS.
Namun, pihak Jefrey Agustono Ariska membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa lembu yang diambil merupakan miliknya sendiri.
Di sisi lain, anak MS berinisial AR Hutabarat diketahui telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui laporan polisi Nomor STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut atas dugaan pencurian ternak.
Menurut pihak pelapor, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, AR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kuasa Hukum: Jangan Giring Opini Publik
Kuasa hukum Jefrey Agustono Ariska, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., menilai video yang beredar berpotensi menggiring opini publik sebelum proses hukum selesai.
“Kami menduga video tersebut dibuat sebagai respons atas proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami mengambil lembu yang menurutnya merupakan miliknya sendiri. Karena itu kami meminta masyarakat menunggu hasil proses hukum dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Rifqi.
Ia juga berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, dan berpedoman pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang melibatkan berbagai pihak tersebut hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Labuhanbatu.
Publik berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini yang berkembang di media sosial. (Rizky)
