HukumKriminal

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Terlibat 9 Aksi Pencurian di Tasikmalaya, Garut hingga Bandung

13
Kasat Reskim Polresta Tasikmalaya menunjukan barang bukti kejahatan, Kamis (9/7/2026).(Foto:Krist)

Tasikmalaya/ secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis, sementara seorang pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Januar Rangga Fardhela menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, di wilayah Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya,” ujar Januar saat konferensi pers di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (9/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, kunci letter Y, kunci kontak palsu, mata kunci astag, topi, serta hoodie yang dikenakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka bukan pelaku baru. Ia diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya sembilan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya, bahkan hingga Kabupaten Garut dan Kota Bandung.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku hingga pelaku berhasil diamankan.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lainnya serta memburu satu tersangka yang masih berstatus buronan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memasang sistem keamanan kendaraan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Januar. (Krist)

Exit mobile version