SNU//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Aksi pencurian truk ekspedisi di wilayah Sungai Ambawang, berhasil dinekuk Polisi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang yang menangkap pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan. Rabu (13/8/2025).
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika Wiliam alias Asen, pemilik truk ekspedisi nomor polisi KB 8067 MW, mendapati kendaraannya raib saat sedang dicuci di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.
Berdasarkan keterangan saksi, truk tersebut dibawa oleh IL, warga Desa Ampera, yang dikenal aparat sebagai residivis kasus pembunuhan.
Tak menunggu lama, sekitar pukul 20.30 WIB, Wiliam melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Sungai Ambawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Ipda Stepanus Boni, SH, memimpin langsung pengejaran.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengejaran,” ujar Stepanus.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mencegat dan mengamankan IL di depan Vamela Kuala Ambawang.
Akhirnya Truk beserta pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kriminal lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis.
Penangkapan cepat ini kembali menegaskan komitmen Polsek Sungai Ambawang dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. (Jono)