Deli Serdang/ secondnewsupdate.co.id – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Melalui gerak cepat personel Satuan Reserse Narkoba, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (3/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial AS (46), warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti tersebut meliputi empat plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, satu timbangan digital berwarna hitam, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu alat hisap sabu (bong).
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Sei Belumai.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di tempat, petugas segera mengamankan seorang pria yang dicurigai dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ferry.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan mengedepankan kerja sama bersama masyarakat. Informasi yang diberikan warga dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Rizky)
