Kab Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Keterlambatan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026 di Kabupaten Bandung menuai sorotan tajam dari para kepala desa.
Kondisi ini bahkan memicu kemarahan Wakil Ketua APDESI Kabupaten Bandung, Rosiman yang akrab disapa W. Eros atau Uwa Eros.
Menurutnya, lambannya pencairan Dana Desa bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan sudah berdampak langsung terhadap jalannya program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
“Ini bukan lagi soal teknis semata. Ada apa sebenarnya di balik mandeknya Dana Desa di Kabupaten Bandung? Kenapa daerah lain sudah cair, tapi di sini seperti dipersulit? Keur mah saeutik, hese cair,” sindir Rosiman, Kamis (30/4/2026).
Rosiman menilai Pemerintah Kabupaten Bandung terkesan kurang responsif terhadap kebutuhan mendesak pemerintah desa. Akibat keterlambatan tersebut, banyak agenda pembangunan desa yang kini terhambat.
Ia menegaskan, kondisi ini membuat kepala desa berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi pertanyaan masyarakat sekaligus tekanan dari aparat pengawas.
“Jangan seolah-olah ini hal biasa. Ini menyangkut pelayanan publik di tingkat desa. Kalau dana tidak cair, kegiatan mandek. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Tak hanya itu, Rosiman juga menyoroti lemahnya komunikasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung yang dinilai tidak sigap menyampaikan informasi terkait kendala administrasi pencairan.
Menurutnya, jika memang terdapat kesalahan administratif atau dokumen yang perlu diperbaiki, seharusnya informasi tersebut sudah disampaikan sejak awal agar desa tidak harus bolak-balik melakukan revisi.
“Kalau memang ada kesalahan teknis, kenapa tidak disampaikan dari awal? Kenapa harus bolak-balik revisi? Ini bukan mempercepat, tapi justru memperlambat. Terlihat seperti tidak ada keseriusan dalam mengawal pencairan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan keterlambatan ini berpotensi memicu persoalan lanjutan. Selain pembangunan terancam menumpuk di semester kedua, pemerintah desa juga diburu tenggat waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Padahal, kata dia, jadwal pemeriksaan dari inspektorat diperkirakan tetap berjalan pada Juni hingga Juli 2026.
“Jangan paksa kami kerja maraton karena kelambanan kebijakan. Pemeriksaan tetap jalan bulan Juni atau Juli, tapi pencairan terlambat. Ini tidak adil,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, APDESI Kabupaten Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung segera mengambil langkah konkret dan memberikan kepastian terkait jadwal pencairan Dana Desa tahap I.
Rosiman pun mengingatkan, jika situasi ini terus berlarut tanpa kejelasan, publik bisa mempertanyakan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Bandung.
“Kalau tidak ada langkah cepat, wajar jika publik mulai curiga—ada apa dengan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung? Ini harus dijawab, bukan didiamkan,” pungkasnya. (Apih)
