BeritaEkonomiInformatikaRagam Daerah

Satgas Gercep, Reklame Ilegal Dibersihkan di Langit Soreang

534
Seorang petugas tengah menertibkan salah satu reklame tanpa izin di wilayah Soreang, Kamis (16/10/25)

SNU//Kabupaten Bandung- Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menegaskan terhadap para pelaku usaha yang memasang papan reklame tanpa izin. 

Melalui Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, penertiban reklame ilegal kembali digelar pada Kamis (16/10/2025).

Pada hari kedua pelaksanaan, tim menyasar dua kecamatan yakni Soreang dan Katapang, dengan total lima titik strategis yang menjadi fokus penertiban.

Tim gabungan terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung, bergerak sejak pagi menyusuri ruas-ruas jalan utama di wilayah tersebut.

Persiapan Tim gabungan terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung, siap bergerak sejak pagi menyusuri ruas-ruas jalan utama di wilayah tersebut.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya:

Jalan Raya Soreang–Banjaran (depan belokan arah Polresta Bandung)

Jalan Raya Gading Tutuka (Sekarwangi)

Jalan Ciluncat depan Kantor Kecamatan Cangkuang

Bundaran Tugu Strawberry Soreang–Kopo

– Bundaran Warung Lobak

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Rizki, SH, M.Si, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap reklame yang belum memiliki 

“Hari ini kami fokus di Kecamatan Soreang dan Katapang. Ini kegiatan kedua dan akan terus dilakukan hingga Desember mendatang. Kami terus memperbarui data untuk memastikan semua titik pelanggaran teridentifikasi,” ujar Rizki di sela kegiatan.

Rizki menegaskan, reklame tanpa izin tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui uji kelayakan konstruksi.

“Banyak reklame liar dibangun tanpa perhitungan kekuatan struktur. Kalau roboh saat angin kencang, risikonya besar. Kalau sudah berizin, otomatis ada pengawasan teknis termasuk standar keamanan,” jelasnya.

Dalam operasi kali ini, Satgas memasang spanduk peringatan dan segel resmi pada papan reklame yang terindikasi melanggar. Pemasangan tersebut menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

“Kami berikan kesempatan kepada para pengusaha untuk segera menyesuaikan dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Namun jika tetap membandel, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Pemkab Bandung menegaskan bahwa era pemasangan reklame tanpa izin telah berakhir. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha lebih tertib dan kooperatif dalam mengurus izin reklame.

Seorang petugas tengah menertibkan salah satu reklame tanpa izin di wilayah Soreang, Kamis (16/10/25)

Selain menjaga estetika kota, reklame berizin juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Bandung serius menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Apih)

Exit mobile version