Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan dua entitas, yakni AMG Pantheon dan MBA Stack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dengan modus penyalahgunaan identitas perusahaan asing berizin.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
“Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon,” tegas Hudiyanto dalam keterangan resminya. Senin (23/2/2026).
Modus Trading Fiktif dan Transfer Dana ke Wallet Tertentu
Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa AMG Pantheon menawarkan aktivitas perdagangan aset kripto melalui aplikasi dengan skema yang diduga fiktif. Calon anggota diarahkan membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi di Indonesia, kemudian melakukan deposit dana untuk membeli aset kripto jenis USDT (USD Tether).
Dana tersebut selanjutnya ditransfer ke dompet digital (wallet) yang dikendalikan oleh pihak AMG Pantheon. Aktivitas ini diduga menjadi bagian dari skema penipuan dengan menjanjikan keuntungan dari trading harian.
MBA Stack Diduga Jalankan Skema Member-Get-Member
Selain AMG Pantheon, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan MBA Stack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), yang diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
Berdasarkan hasil klarifikasi, MBA memang memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, aktivitas operasionalnya tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, entitas tersebut juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
MBA menjalankan sistem rekrutmen berjenjang dengan mewajibkan anggota menyetorkan sejumlah dana untuk mendapatkan bonus.
Tidak terdapat produk riil yang diperdagangkan, melainkan anggota hanya diminta menjalankan tugas seperti memberikan ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.
Akses Aplikasi Akan Diblokir dan Proses Hukum Dilanjutkan
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI secara resmi menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA. Selain itu, langkah pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan terkait juga segera dilakukan.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Masyarakat Diminta Waspada Investasi Ilegal
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar bisnis yang jelas.
Penggunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi, namun tanpa legalitas operasional di Indonesia, menjadi salah satu modus yang sering digunakan dalam praktik penipuan investasi.
Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi legalitas dan memastikan entitas tersebut terdaftar pada otoritas resmi sebelum melakukan investasi atau menyetorkan dana.(Krist)
