SNU//Garut — Penindakan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jalur Nasional Limbangan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melakukan penindakan tegas terhadap angkutan barang yang melanggar aturan operasional selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Senin (22/12/2025),
Sebanyak 15 kendaraan sumbu tiga ke atas dihentikan paksa dan diarahkan ke kantung parkir yang telah disiapkan, dalam operasi yang digelar di Jalur Nasional Limbangan.
Kasatlantas Polres Garut, IPTU Aang Andi Suhandi, S.A.P., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kendaraan besar yang masih nekat melintas di jalur utama selama masa pembatasan operasional.
“Fokus kami hari ini adalah penindakan. Setiap kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas di jalur arteri langsung kami hentikan dan simpan di kantung-kantung parkir yang telah ditentukan,” ujar IPTU Aang di Pos Terpadu GTC Limbangan.
Berdasarkan data di lapangan hingga siang hari, petugas telah menindak 15 unit truk besar di dua titik pengawasan utama, yaitu Pos Terpadu GTC Limbangan dan Pospam Kadungora.
Langkah tegas ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdat, Dirjen Hubla, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Aturan tersebut bertujuan memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama momen Nataru.
Untuk mendukung penindakan, Satlantas Polres Garut menyiagakan sarana dan prasarana lengkap di jalur-jalur rawan pelanggaran.
Penindakan ini merupakan bagian dari Ops Lilin Lodaya 2025, yang digelar untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru. (Agung)
