HukumKasus

Satpol-PP Provinsi Jawa Barat Hentikan Proyek Wisata Eiger Camp Diduga Tidak Kantongi Perizinannya

12429
Pihak dari Satpol-PP Provinsi Jawa Barat saat memasang patok dan SATPOL-PP line untuk dihentikan sementara proyek pembangunan wisata Eiger Camp diwilayah gunung Tangkuban Parahu (foto -Istimewa)

SNU|Kabupaten Bandung Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas proyek pembangunan wisata Eiger Camp di Desa Karyawangi, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (29/3/2025).

Hal itu dibenarkan oleh salah satu anggota Satpol-PP Provinsi Jawa Barat, Supriyono, alasan dengan dihentikan sementara proyek tersebut, dikarenakan Proyek Wisata Eiger Camp Diduga belum ngantongi dokumen perizinannya.

“Barcode dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi diduga tertutup atau tidak bisa dipindai, sehingga keabsahan izin masih dipertanyakan,” ucap Supriyono.

Lokasi yang akan dibuat tempat wisata Eiger Camp saat ini diberhentikan kegiatannya oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat (foto – istimewa)

Selain itu, dihentikan proyek tersebut, dikarenakan tidak sesuai peruntukannya dalam Tata Ruang sebab kawasan tersebut merupakan kawasan resapan air, juga bila dilanjutkan akan berpotensi membahayakan lingkungan sekitarnya.

Proyek wisata Eiger Camp, yang saat ini pembangunannya telah membuka lahan dilereng gunung Tangkuban Parahu sebagai kawasan resapan air.

“Maka dari itu, setelah menuai sorotan dari masyarakat, Kami hentikan sementara kegiatan ini, karena berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan warga di sekitarnya,” tegas Supriyono.

Lebih lanjut Supriyono menjelaskan, bahwa dengan adanya pembukaan lahan di area resapan air bisa memicu bencana banjir dan longsor.

Lain halnya yang diungkapkan oleh Penyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Jemy Septendi, dari PT Mitra Reka Buana, bersikukuh bahwa proyek wisata Eiger Camp telah memiliki izin yang sudah lengkap.

Sedangkan dari hasil pantauan di lokasi, Satpol PP menemukan adanya pengerjaan jalan, pemasangan fondasi beton, serta pemapasan lereng untuk kepentingan pembangunan wisata. 

Tidak itu saja, pihak Satpol PP juga menemukan empat alat berat yang digunakan untuk aktivitas proyek. 
Namun pihak smdari Satpol PP Jawa tetap bersikukuh pula pihak perusahaan harus membuktikan dokumen kelengkapan perizinannya. (Tim)

Exit mobile version