SNU//Kabupaten Garut – Satresnarkoba Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dua pelaku peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 18,88 gram, dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.
Kedua tersangka, EM (45) warga Garut Kota dan JY (43) warga Leuwigoong, ditangkap bersama sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkoba melalui aplikasi pesan singkat.
Hal itu menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan, bahwa sabu tersebut diperoleh para pelaku dari seorang pemasok berinisial PS, yang dikenal melalui media sosial Instagram.
Barang haram itu kemudian dipaketkan dan disembunyikan di beberapa titik (mapping) untuk diedarkan kembali.
“Pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, hingga menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” jelas AKP Usep, Jumat (26/9/2025).
Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah Rp 2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya sabu dalam berbagai kemasan, alat hisap, timbangan digital, ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.
“Satresnarkoba Polres Garut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Garut,” tegas AKP Usep. (Asan)