Padang Lawas// secondnewsupdate.co.id – Konflik lahan kembali memanas. Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa di Kabupaten Padang Lawas melayangkan protes keras terhadap aktivitas PT Barapala yang dinilai tetap nekat melakukan panen sawit di lahan berstatus quo.
Padahal, kawasan perkebunan seluas lebih dari 25 ribu hektare tersebut sebelumnya telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan resmi berada dalam penguasaan negara.
Warga menilai tindakan perusahaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara.
“Ini bukan lagi soal perusahaan bandel, tapi sudah terang-terangan menentang keputusan negara. Lahan itu statusnya quo, seharusnya tidak ada aktivitas apa pun,” tegas Soleh Nasution, warga Desa Tandihat, Senin (20/4/2026).
Abaikan Plang Negara, Aktivitas Sawit Tetap Jalan
Diketahui, Satgas PKH Garuda telah mengeksekusi lahan milik PT Barapala pada 17 Juni 2025.
Bahkan, pemerintah telah memasang plang resmi yang menegaskan bahwa area tersebut berada dalam penguasaan negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam plang tersebut secara jelas tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa izin, termasuk memanen hasil tanaman.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Aktivitas panen sawit hingga penggunaan alat berat seperti ekskavator untuk pembuatan parit gajah masih terus berlangsung.
Situasi ini memicu kecurigaan warga. Mereka menduga adanya pembiaran, bahkan menyebut aktivitas tersebut mendapat “backup” dari oknum aparat.
Ultimatum Warga: Surati Presiden Jika Negara Diam
Kekecewaan warga kini mencapai puncaknya. Mereka memberikan ultimatum keras: jika Satgas PKH Garuda tidak segera bertindak tegas, masyarakat akan langsung mengadukan persoalan ini ke Prabowo Subianto.
“Kalau negara tidak hadir, kami akan surati Presiden langsung. Ini menyangkut hak masyarakat dan keadilan,” ujar Soleh.
Tak hanya itu, warga juga menyinggung janji pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang hingga kini tak kunjung direalisasikan oleh perusahaan.
Sebagai solusi, masyarakat mengusulkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada warga dan dikelola melalui koperasi desa.
“Kalau dikembalikan ke masyarakat, kami siap kelola melalui koperasi merah putih di enam desa. Itu jauh lebih adil,” tambahnya.
Konflik Lahan Berpotensi Meluas
Jika tidak segera ditangani, konflik ini berpotensi meluas dan memicu ketegangan sosial di wilayah Padang Lawas.
Apalagi, isu penguasaan lahan dan keadilan agraria kerap menjadi persoalan sensitif di daerah.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Satgas PKH Garuda—apakah akan menindak pelanggaran yang terjadi, atau justru membiarkan konflik ini semakin membesar. (Rizky)
















