Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Gelombang penolakan terhadap rencana perubahan nama RSUD Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulya semakin meluas. Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari kalangan legislatif, kini penolakan keras datang dari Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber-CO) yang menilai kebijakan tersebut sarat persoalan dan berpotensi menghapus jejak sejarah Kota Cimahi.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Cimahi, Ketua Sekber-CO Olan Siswanto, menegaskan bahwa pergantian nama rumah sakit milik pemerintah daerah itu tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat, tokoh pendiri Kota Cimahi, maupun para pejuang otonomi yang ikut melahirkan daerah tersebut.
Menurut Olan, RSUD Cibabat bukan sekadar fasilitas pelayanan kesehatan, melainkan telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Cimahi yang memiliki nilai historis kuat sejak sebelum Kota Cimahi berdiri sebagai daerah otonom.
“Pergantian nama RSUD Cibabat tanpa melibatkan para pejuang dan tokoh pendiri Kota Cimahi merupakan bentuk pengabaian terhadap semangat perjuangan otonomi daerah yang menjadi bagian dari sejarah berdirinya Kota Cimahi,” tegas Olan.
Ia mengingatkan, Sekber Cimahi Otonom merupakan salah satu elemen yang terlibat dalam perjuangan pembentukan Kota Cimahi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001.
Karena itu, setiap kebijakan strategis yang menyangkut simbol dan identitas daerah seharusnya dikaji secara matang serta melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Dinilai Langgar Prinsip Keterbukaan
Tak hanya mempertanyakan aspek historis, Sekber-CO juga menilai proses pergantian nama tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Olan menyebut perubahan nama objek vital daerah semestinya mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap proses penyusunan kebijakan.
Selain itu, pihaknya menilai kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengedepankan asas kecermatan, keterbukaan, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sekber Cimahi Otonom memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana rebranding RSUD Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulya.
Pertama, nama Cibabat dinilai merupakan warisan sejarah sekaligus identitas sosial masyarakat yang telah melekat selama puluhan tahun.
Kedua, perubahan nama dikhawatirkan memicu pemborosan anggaran daerah karena pemerintah harus mengganti papan nama, logo, dokumen administrasi, stempel, hingga berbagai identitas resmi lainnya.
Ketiga, proses pengambilan kebijakan disebut tidak melalui uji publik dan minim pelibatan masyarakat sehingga dinilai tidak transparan.
Keempat, pergantian nama berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit yang selama ini telah dikenal luas sebagai RSUD Cibabat.
“Dengan ini kami, Sekretariat Bersama Cimahi Otonom, menyatakan keberatan yang sangat keras atas keputusan tersebut,” tegas Olan.
Penolakan dari Sekber-CO menambah panjang daftar pihak yang mempertanyakan urgensi pergantian nama RSUD Cibabat. Polemik tersebut kini berkembang menjadi perdebatan publik mengenai pentingnya menjaga sejarah daerah, transparansi pengambilan kebijakan, serta penggunaan anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Cimahi belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap Sekber Cimahi Otonom maupun alasan di balik rencana perubahan nama RSUD Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulya.
Sejumlah kalangan berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan final agar polemik ini tidak semakin melebar dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Cimahi. (Bagdja)
















