SNU|Kabupaten Tasikmalaya – Di gugat mengenai sengketa lahan yang ada di Jalan Yudanegara, Pemkot melalui Dinas PUPR sedang melakukan pencarian data dan Informasi ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas PUPR, Sejak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Kota Tasikmalaya pada Waktu itu.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh, saat ditemui dalam kegiatan musrenbang Tingkat Kecamatan di Kawalu Kota Tasikmalaya, Kamis(23/1/2025).
Menurutnya, Dinas PUPR Kota Tasikmalaya sedang mencari data dan informasi dan mudah-mudahan bisa disampaikan kembali.
Kata dia, hingga kini pihaknya belum menerima laporan lebih lanjut berkaitan dengan hal tersebut, Tapi yang jelas secara teknis bisa langsung ditanyakan ke Dinas PUPR.
Tambah Asep, Kita sebetulnya telah menerima hal tersebut, maka kita perlu adanya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Akan tetapi secara pribadi dengan melakukan hal tersebut pasti dia mempunyai data dan pemda juga tidak mungkin langsung membangun Jalan kalau tidak ada data,” ungkapnya
“Yah secara teknis dan lebih jelas harus ditanyakan ke pihak PUPR Kota Tasikmalaya, ” jelas Sekda
Seperti diketahui Jalan Yudanegara tepatnya di simpang empat pasar Wetan dilakukan pengecatan oleh ahli waris pemilik lahan dengan tulisan ‘hak milik’ dan tulisan ‘SHM No 896, dimana lahan tersebut sudah berubah menjadi Jalan hidup di Kota Tasikmalaya.
Kuasa hukum ahli waris Hj Eroh, Priyahadi Mulyana dan Jono Sujono telah membuat garis itu, kami menandai aset tanah klien kami sesuai dengan dokumen sertifikat,” katanya
Bahkan sertifikat hak milik nomor 896/Desa Yudanegara itu mencatatkan luas 440 meter persegi. Namun saat dilakukan pengukuran asetnya tinggal seluas 144 meter persegi.
“Ternyata setelah melihat data di BPN (Badan Pertanahan Nasional), lahan yang hilang itu terbawa oleh jalan. Dokumen di PT KAI juga menguatkan bahwa lahan itu memang diserobot jalan,” kata Jono.
Jika melihat dokumen di sertifikat, kondisi kawasan simpang empat itu berbeda dengan kondisi saat ini dan di dalam dokumen simpang empat itu tampak simetris berbentuk palang.
Sementara kenyataan saat ini tikungan dari Jalan Yudanagara ke Jalan Pasar Wetan lebih lebar. “Ya itu karena lahan klien kami seluas 296 meter, diserobot pemerintah untuk pelebaran jalan,” kata Jono.
Terang dia, kasus ini mencuat diawali dengan niat keempat anak-anak Hj Eroh untuk membagi warisan tanah itu. “Jadi awalnya anak-anak almarhumah mau membagi waris, sehingga terungkaplah bahwa luas di dokumen tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata Jono.
Jono mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Pemkot Tasikmalaya untuk menyelesaikan masalah ini. “Keinginan kami hanya ada 2 opsi, pengembalian batas atau ganti rugi,” kata Jono.
Tapi jika dalam 7 hari ke depan Pemkot tak memberi respons, pihaknya akan mengambil kembali lahan yang menjadi haknya. “Kami akan ambil kembali lahan yang telah diserobot, akan kami tembok,” kata Jono.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum seperti PTUN atau lainnya. Karena dia menilai ini bukan sengketa. “Tidak ada PTUN, ini bukan sengketa. Kami hanya akan mengambil apa yang menjadi hak kami yang selama ini diserobot oleh pemerintah,” kata Jono.(Krist)