HukumKriminal

Seorang ASN Berinisial R Usai Diperiksa Langsung Ditahan Mengenakan Rompi Tahanan Berwarna Merah Muda

6205
Membelakangi layar, tersangka R ASN Kota Cimahi ditahan dan pakai baju oranye keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Cimahi

SNU|Kota Cimahi – Terkait kasus penggeledahan Kantor Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, telah menetapkan tersangkanya seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari  Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi berinisial R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dalam kasus tindak pidana korupsi.

“R ini merupakan seorang pejabat eselon 3 di lingkungan Pemkot Cimahi yang saat ini menjabat di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran,’’ cetus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Randhika Prabu Raharja Sasmita, Senin, (16/12/2024).

ASN yang berinisial R langsung mengenakan rompi oranye untuk ditahan di Rutan Kls 1 Bandung Kebonwaru Jalan Jakarta Bandung

R dibawa keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, R terlihat menundukkan kepala dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Selanjutnya menurut Randhika, mengatakan, R telah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Kantor Kejari Cimahi

Menurutnya, penyidik telah memeriksa R sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi.

“R tiba di sini pukul 10 pagi. Pemeriksaannya selesai pukul 4 sore, jadi berlangsung selama enam jam. Setelah itu, kami langsung melakukan penahanan,” tegas Randhika kembali.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada R terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji, atau pemaksaan terhadap seseorang.

‘’R ini meminta imbalan dalam konteks penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi selama periode 2023-2024,’’ ucap Randhika.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan dari Randhika, bahwa pihak tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung untuk kepentingan penyidikan.

“Selama 20 hari ke depan, R akan ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau yang dikenal dengan Rutan Kebonwaru,” sebutnya.

Penyidik telah memeriksa 62 saksi, dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, keterangan ahli pidana, serta bukti surat yang mendukung penetapan R sebagai tersangka.

Hasil keterangan dari Randhika, bahwa R diduga melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, R juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 dari undang-undang yang sama. (***)

Exit mobile version