Medan/secondnewsupdate.co.id – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan pemohon Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).
Persidangan dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli Maidin Gultom yang memberikan penjelasan mengenai penerapan restorative justice (RJ) dalam proses hukum.
Menurut Maidin, perdamaian yang dilakukan di luar proses penyidikan dan tanpa sepengetahuan penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai restorative justice.
“Perdamaian yang dilakukan di luar penyidik tidak sah atau bukan restorative justice. RJ di tingkat penyidikan harus diketahui serta ditandatangani penyidik. Jika memang ada kesepakatan RJ, maka penyidikan dapat dihentikan pada tahap tersebut,” ujar Maidin di hadapan majelis hakim.
Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dirinya pernah melihat surat penetapan restorative justice dari pihak kepolisian dalam perkara tersebut.
Namun, saksi ahli mengaku belum pernah melihat dokumen tersebut.
“Belum pernah,” jawab Maidin singkat.
Jawaban itu disebut membuat tim kuasa hukum pemohon tampak kurang puas. Situasi ruang sidang sempat mencuri perhatian ketika hakim menyinggung ekspresi tim kuasa hukum yang terlihat tertunduk.
“Kok lemas?” ujar hakim sambil memperagakan posisi duduk tertunduk, yang sontak menarik perhatian peserta sidang.
Selain ahli, pihak pemohon juga menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya Mahdin Sembiring yang mengaku mengetahui perkara dua terdakwa pencurian telepon seluler yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara, namun akhirnya divonis dua tahun enam bulan.
Sementara itu, keterangan saksi lainnya, Selly Aditia Purba selaku Manager Hotel Crystal, turut menjadi sorotan lantaran dinilai tidak konsisten.
Saat mendapat pertanyaan dari pihak termohon mengenai jumlah kamar yang dipesan para pelaku pencurian ponsel, Selly awalnya menyebut hanya satu kamar.
Namun dalam kesempatan berbeda pada persidangan yang sama, ia justru menyatakan para pelaku memesan dua kamar.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan perhatian dari pihak termohon karena dianggap menunjukkan inkonsistensi dalam kesaksian.
Sidang juga turut mendengarkan keterangan tambahan dari dua saksi lain, yakni Leli yang merupakan adik pemohon, serta Nia yang disebut sebagai istri salah seorang DPO dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum hakim memutus permohonan yang diajukan pemohon. (Rizky)
