Medan/secondnewsupdate.co.id – Dugaan praktik yang mencoreng institusi penegak hukum kembali mencuat di Sumatera Utara.
Dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB dan ERW dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Jalan Setia Budi Lingkungan IV, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama kuasa hukumnya, Jamot Samosir, pada Rabu (20/5/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang disebut-sebut melibatkan dua oknum penyidik tersebut.
Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/906/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, CB dan ERW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Menurut keterangan pihak pelapor, Syamsul sebelumnya pernah dimintai keterangan dalam perkara LP/B/203/IV/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 19 April 2022.
Namun belakangan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui tanda tangannya diduga dicantumkan dalam dokumen BAP tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya.
“Klien kami tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Namun dokumen itu diduga tetap digunakan hingga proses persidangan dan berujung pada putusan terhadap seseorang bernama Hendrik Siahaan,” ujar kuasa hukum Syamsul, Jamot Samosir.
Ia menilai dugaan pemalsuan dokumen resmi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan kliennya secara hukum dan moral, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan tidak mencoreng marwah institusi kepolisian,” tegas Jamot.
Hingga kini, Syamsul mengaku kecewa lantaran laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia berharap Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut, oknum penyidik berinisial CB belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam tersebut semakin memicu sorotan publik terhadap penanganan kasus yang tengah bergulir di Polda Sumut. (RZ).
