SNU|Sumedang, – Disinyalir adanya praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia BBM dalam skala besar di SPBU Cibuluh (34-45319) yang berlokasi di jalan Ujuungjaya – Cikamurang, Desa Cibuluh Kecamatan Ujaungjaya Kabupaten Sumedang, Hal ini berdasarkan hasil liputan investigasi yang dilakukan team media pada Sabtu malam (24/8/24).
Liputan investigasi yang dilakukan team media ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dari hasil pantauan team media di lokasi terlihat beberapa mobil box engkel dan mobil engkel bak terbuka dengan sopir yang sama keluar masuk ke SPBU guna mengisi solar subsidi. Namun kejanggalan yang menyolok dan mencurigakan yaitu Nopol yang digunakan mobil box engkel tersebut selalu berganti, dan saat mengisi BBM begitu lama, tidak seperti biasanya.
Dari keterangan sumber yang namanya minta di rahasiakan mebenarkan adanya pembelian solar subsidi dalam skala besar. Menurutnya, mereka memakai modus dengan cara mengganti plat nomor, karena setiap pembelian atau pengisian menggunakan QR Code. Selain itu mobil engkel ini pun sudah di modifikasi bagian dalam box nya untuk tempat kempu (penampung) solar.
Hasil investigasi di lapangan, mobil box yang dikenal dengan istilah “Heli” ini, terus mondar mandir di SPBU tersebut, sampai beberapa kali pengisian BBM jenis solar, yang diduga menggunakan code QR untuk aplikasi khusus Pertamina yang berbeda.
Muharam manager SPBU saat dikonfirmasi awak media menyangkal kalau di SPBU nya telah terjadi penjualan secara ilegal, dia menyebut pengisian BBM bersubsidi sudah sesuai prosedur.
“Kami kurang tahu jika ada mobil heli yang mondar mandir di SPBU ini sementara untuk pembelian BBM bersubsidi Jenis solar Yang menggunakan galon, barcode Nya ikut sama mobil Truk Yang belanja, intinya galon Itu numpang barcode ke mobil lain”, jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari penyataan keras pihak Pertamina dalam sebuah pemberitaan di halaman web esdm.go.id dengan judul “Pertamina Berikan Sanksi Kepada SPBU “Nakal” disebutkan bahwa Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan.
Pihak Pertamina juga senantiasa meminta dukungan dari masyarakat termasuk rekan media untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina dan melaporkan tindakan tersebut ke Contact Centre Pertamina:500.000.(***)