Garut/secondnewsupdate.co.id – Penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut dinilai sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan.
Bahkan, fenomena tersebut disebut telah menyasar anak-anak usia sekolah dasar (SD), sehingga mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera memperkuat regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Garut saat menghadiri kegiatan FGD Akselerasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Keras yang digelar di Pendopo Garut, Selasa (19/5/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama berbagai unsur terkait membahas langkah konkret untuk memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang kian meresahkan masyarakat.
Bupati Garut menilai, persoalan penyalahgunaan obat keras tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan pembangunan mental dan penguatan karakter generasi muda.
Menurutnya, peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak terjerumus pada penyalahgunaan zat berbahaya. Orang tua, kata dia, harus hadir secara emosional dalam kehidupan anak agar mereka tidak mencari pelarian yang salah ketika menghadapi persoalan hidup.
“Sehingga ketika ada masalah itu bisa dibantu. Jangan kemudian mencari alternatif lain untuk menyelesaikan masalah dia,” ujar Syakur.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut, BBPOM, BNN, Forkopimda, serta unsur masyarakat.
Penandatanganan ini menjadi simbol penguatan kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat keras.
Ketua Garut Human Movement (GHM), Ceng Aam, menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan.
Ia menyebut penyalahgunaan obat keras di Garut kini tidak lagi hanya menyasar remaja atau kalangan dewasa, tetapi telah merambah anak usia sekolah dasar.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditangani secara serius melalui kebijakan yang memiliki kekuatan hukum jelas.
“Garut saat ini sudah darurat obat keras. Ini bukan persoalan biasa karena anak SD pun sudah mulai jadi korban,” tegas Ceng Aam.
Ia berharap pemerintah daerah segera melahirkan regulasi khusus, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), agar upaya pencegahan dan pemberantasan memiliki payung hukum yang kuat.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang ikut aktif melakukan pengawasan maupun pencegahan di lingkungan masing-masing juga memiliki landasan hukum yang jelas.
“Yang penting ada yang menaungi. Jangan sampai masyarakat turun langsung disalahkan,” pungkasnya.
Fenomena penyalahgunaan obat keras di Garut belakangan menjadi sorotan publik.
Berbagai pihak menilai perlu adanya langkah terpadu, mulai dari edukasi di sekolah, pengawasan distribusi obat, penegakan hukum, hingga pendampingan keluarga demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. (Asan)
