BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Wakil Bupati Garut Sidak Opsgab Pajak, 178 Ribu Kendaraan Masih Nunggak hingga Potensi Rp100 Miliar

126
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, turun langsung meninjau pelaksanaan Operasi Gabungan (Opsgab) Pajak Kendaraan Bermotor di Bundaran SMKN 2 Garut, Selasa (19/5/2026).

Garut/secondnewsupdate.co.id –  Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, turun langsung memantau pelaksanaan Operasi Gabungan (Opsgab) Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (19/5/2026).

Langkah ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memetakan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih sangat besar dan belum tergarap maksimal.

Dalam peninjauan tersebut, Putri Karlina menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah serius mengidentifikasi sumber pendapatan yang belum terserap, terutama dari kendaraan yang menunggak pajak.

“Kalau tidak dilakukan seperti ini, mungkin masyarakat tidak tergerak. Padahal potensi pendapatannya mencapai Rp100 miliar, dan sekitar Rp60 miliar bisa menjadi bagian untuk Kabupaten Garut. Ini angka yang besar, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ruas jalan,” ujar Putri kepada awak media.

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, saat memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau pelaksanaan Opsgab Pajak Kendaraan Bermotor di Bundaran SMKN 2 Garut, Selasa (19/5/2026).

Hasil operasi gabungan di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan kendaraan yang belum membayar pajak hingga 13 tahun, bahkan ada yang menunggak sejak 2013.

Berdasarkan data sementara, tercatat sekitar 178 ribu kendaraan di Kabupaten Garut masih menunggak pajak. 

Dari angka tersebut, potensi pendapatan daerah yang belum masuk diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Putri, kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Bisa jadi kita sudah bayar, tapi yang lain belum. Padahal ini usaha kolektif. Kalau ingin Garut berkembang dan infrastrukturnya membaik, salah satunya dari kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ujungnya kembali lagi untuk pembangunan jalan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak, termasuk program pemutihan pajak kendaraan yang telah disediakan pemerintah guna membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakannya tanpa beban denda besar.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Garut disebut akan memperkuat regulasi tertulis terkait kepatuhan pajak kendaraan, termasuk kemungkinan mengadopsi aturan serupa yang telah diterapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan angka tunggakan yang selama ini menjadi hambatan optimalisasi PAD. (Asan).

Exit mobile version