SNU|Pontianak Kalimantan Barat –Menyikapi pemberitaan yang viral di berbagai media terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Makmur Prima Lestari (MPL) yang berlokasi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pengamat kebijakan publik Herman Hofi Munawar angkat bicara.
Menurut Herman, bahwa dalam keterangan persnya kepada beberapa kantor redaksi media, ia menjelaskan, Sabtu (1/2/2025).
“Hal serupa banyak terjadi di berbagai kabupaten di Kalbar. Banyak bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan, meskipun izinnya diberikan oleh kepala daerah.” Terang Herman.
Kepala daerah memberikan perizinan terhadap berdirinya PKS tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan aspek lain,
“”Seperti maraknya pencurian TBS yang sangat meresahkan perkebunan sawit, serta mengabaikan atau menyampingkan regulasi,” papar Herman kembali.
Kondisi seperti ini menurut Herman sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Namun, anehnya, pemerintah pusat seolah-olah tidak tahu, padahal persoalan ini sudah marak di berbagai daerah, seperti tutup mata saja?,” tanya Herman kembali.
Menurut Herman, seharusnya Pemerintah pusat konsisten dapat menjalankan aturan yang mereka buat sendiri.
“Ketidakkonsistenan dengan regulasi inilah yang menjadi salah satu sumber kehancuran, karena Ketidakkonsistenan ini dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk ikut mengabaikan regulasi aturan yang sudah ada,” ucap Herman.
Karena, lanjut Herman, tidak jarang, ketika akan mendirikan PKS, “angin surga ditiupkan”
“Seolah-olah akan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat setempat,” tambahnya.
Dengan berdirinya PKS, baik yang berskala besar maupun PKS mini tanpa kebun dan tanpa kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, seharusnya tidak boleh terjadi.
“Ketentuan ini mengatur bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri. Apabila tidak ada, maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20% dari produksi,” ungkap Herman.
Selain itu, banyak PKS yang berdiri tanpa dokumen studi kelayakan dan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Hal ini berisiko besar dan pada akhirnya masyarakat menjadi korban.
Kehadiran PKS tanpa kebun akan mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan.
“Karena itu, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi,” imbuh Dia.
Harapan dari Herman, sudah saatnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat menertibkan PKS tanpa kebun, dan jika sudah berjalan,
“Diarahkan untuk membenahi Amdal serta diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani,” sarannya.
Terang Herman lagi, dengan adanya kemitraan ini, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya, dan sekaligus menghindari pencurian TBS yang menjadi dampak polemik selama ini.
“Denah PT MPL yang sudah jelas melanggar aturan dan lalai dalam lingkungan, pihak-pihak yang berkompeten seharusnya mengambil tindakan tegas dan jangan saling lempar kesalahan serta kelemahan,” tegas Herman. (Jono)
