HukumKriminal

Tegur Pria Mabuk, Lansia 74 Tahun Tewas Dihantam Batu di Cisompet Garut

119
Kapolres Kabupaten Garut, AKBP Niko N Adi Putra saat menggelar jumpa pers dihadapan para wartawan

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Kasus tersebut diungkap dalam kegiatan press release Polres Garut, Jumat (11/9/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Korban diketahui berinisial ES (74).

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AS (28), warga Kecamatan Cisompet, yang kini menjalani proses hukum.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang mencari barang-barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian. 

Saat itu, korban bertemu dengan AS yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Korban kemudian menegur AS agar tidak mengonsumsi minuman keras. 

Teguran tersebut diduga membuat tersangka tersinggung hingga terjadi tindakan kekerasan.

AS kemudian mengambil sebuah batu yang berada di sekitar lokasi dan diduga memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, keberadaannya kemudian berhasil diketahui dan diamankan oleh warga bersama pihak kepolisian.

Kapolres Garut mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya setelah mengonsumsi obat keras yang dicampur dengan minuman keras.

“Hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh obat dan minuman. Pelaku sebelumnya telah mengonsumsi 25 butir obat keras yang dicampur miras,” kata Niko kepada awak media.

Polisi Amankan Batu hingga Pakaian

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu buah batu kali, pakaian milik korban, celana milik tersangka, serta satu buah topi berwarna hitam.

Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh kepolisian untuk menelusuri asal obat keras yang dikonsumsi tersangka sebelum kejadian.

Personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut dikerahkan ke wilayah Garut Selatan untuk mencari pihak yang diduga menjual obat keras kepada AS.

Hasil pengembangan tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial JH, yang diduga merupakan penjual obat keras tertentu (OKT) yang dibeli AS sebelum terjadinya penganiayaan.

Dari tangan JH, polisi menyita 3.900 butir OKT berbagai jenis serta narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8 gram.

JH kemudian diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Polres Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Bantah Korban Dibunuh ODGJ

Niko juga meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan bahwa korban dibunuh oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Polisi memastikan tersangka dalam kondisi sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Adanya isu bahwa korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Niko.

Atas perkara penganiayaan tersebut, tersangka AS disangkakan Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, perkara dugaan peredaran obat keras dan narkotika yang melibatkan JH masih dalam proses penyidikan Sat Reserse Narkoba Polres Garut. (Agung)

Exit mobile version