SNU|Kubu Raya Kalbar – Tempat usaha aktifitas mesin penggilingan daun kratom di Jalan Beringin, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat saat ini tengah menjadi sorotan dan keluhan warga sekitar lantaran berada di pinggir jalan yang padat pemukiman warga.
Dari hasil laporan masyarakat tim gabungan Ivestigasi awak media langsung turun kelokasi gudang penggilingan, sesampai di TKP, hasil pantauan dilapangan, tempat penggilingan kratom tersebut berada tepat dipinggir jalan, sehingga debu debu pengolahan daun kratom yang digiling beterbangan kejalan menggangu penguna jalan serta warga sekitar yang sedang melintas. Sabtu Pada (15/3/2025).
Disisi lainya tempat penggilingan kratom tersebut juga tidak terlihat analisis dampak lingkungan atau UKL/UPL yang seharusnya ada di tempat tempat usaha yang mengunakan mesin yang cukup besar kapasitasnya dan sudah termasuk industri kecil menengah sesuai aturan yang berlaku apalagi usaha daun kratom salah satu usaha yang sangat mengiurkan pundi pundi perputaran uang nya besar walau kelihatan sederhana.
Di lokasi gudang pabrik juga terlihat para pekerja yang melakukan aktifitas penggilingan kratom terlihat jelas tidak menggunakan alat keselamatan kesehatan kerja (K3) dan tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Anehnya lagi tempat usaha tersebut tidak terpasang pelang nama perusahaan penggilingan kratom baik CV maupun PT atau koprasi padahal terlihat tenaga kerja yang diperkerjakan lebih dari sepuluh orang seharusnya ada papan Pelang tempat usaha sebab tempat penggilingan tersebut sudah termasuk industri.
Tim awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua RT setempat Nurdi, dalam keterangannya mengatakan,
“Sejak saya menjabat sejak Tahun 2019 belum pernah dimintai permohonan izin lingkungan maupun izin operasional oleh pemilik penggilingan kratom tersebut,” terang Nurdi
Nurdi sendiri degan lantang menjelaskan, bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Ketua RT,
“Belum pernah satu surat pun menerbitkan rekomendasi izin lingkungan maupun izin lainnya untuk aktifitas gudang penggilingan daun kratom milik pak Iin tersebut,’’jelas Nurdi.
Nurdi juga mengatakan, usaha penggilingan kratom tersebut memiliki jumlah karyawan sebanyak 30 orang yang terdiri dari karyawan pria dan wanita, dan kratom yang sudah digiling dan di packing di ekspor ke Amerika ( Luar Negri)
“Saat ini Alhamdulilah para pekerja atau karyawan merupakan warga setempat dan hanya ada yang dari luar 2 orang,’’ujarnya.
Sementara itu, Salah satu karyawan yang ditemui tim awak media, Zul mengatakan akan menyampaikan kedatangan wartawan kepada pimpinan nya.
‘’Nanti kedatangan abang akan saya sampaikan kepada pimpinan, tolong sampaikan apa keperluan nya,’’ujar Zul.
Ditempat yang terpisah, dari salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, di perumahan yang berdampingan dengan pabrik pengolahan kratom mengeluh dengan bisingnya suara mesin pengolah kratom di Gg Bersama,
“Saya merasa terganggu dengan bisingnya suara mesin, seharus nya usaha pabrik yang menggunakan mesin yang menimbulkan kebisingan tidak boleh dalam lingkungan pemukiman warga ataupun berdampingan dengan perumahan, sebab debunya juga mencemari udara,” ungkapnya.
Degan adanya keterangan ketua RT serta data serta fakta fakta dilapangan patut diduga sang pengusaha tidak memikirkan dampak lingkungan sekitar serta patut diduga kuat tempat usaha tersebut juga tidak mengantongi izin dan sebaginya.
Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media masih menunggu pihak pemilik gudang penggilingan daun kratom dan pihak pihak terkait namun belum ada tanggapan dari pihak pemilik dan lainnya. (Jono)