SNU|Kota Cimahi – Terkait penggeledahan di Kantor Satpol-PP Kota Cimahi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi pada Jum’at 15 November 2024 yand baru lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo, pihaknya setelah memeriksa 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu, pihaknya menetapkan sebagai tersangka adalah ASN berinisial R
“Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi,” ujar Arif Senin (10/12/2024).
Untuk mengumpulkan barang bukti,sebagai pendalaman kasus tersebut, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti.
“Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu,” tandas Arif.
Berdasarkan keterangan Arif, bahwa tersangka berinisial R ini dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji, memaksa sesorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri serta penyelenggara negara, terkait peraturan daerah di kota cimahi dalam kurun waktu 2023-2024. (***)