Medan/secondnewsupdate.co.id – Penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik terus berkembang.
Tidak hanya diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan penjualan minuman keras palsu, THM tersebut juga diketahui tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Fakta itu diungkap Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Menurut Nanda, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki izin NPPBKC sebagai syarat legal dalam distribusi barang kena cukai.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, THM Phantom dipastikan tidak mengantongi izin tersebut.
“THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal izin ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ujar Nanda, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa NPPBKC dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Sementara untuk dugaan penggunaan pita cukai palsu pada minuman keras, pelanggaran tersebut masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Cukai.
“Untuk pelanggaran izin NPPBKC dikenakan sanksi denda. Sedangkan penggunaan pita cukai palsu merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan pra rekonstruksi dan menemukan dugaan peredaran minuman keras ilegal di lokasi hiburan malam tersebut.
Polisi kemudian menggandeng pihak Bea Cukai untuk mendalami dugaan pelanggaran cukai dan distribusi alkohol ilegal.
Selain persoalan perizinan dan miras palsu, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga masih mendalami dugaan praktik transaksi narkoba di dalam THM Phantom.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang terlibat dalam aktivitas narkotika.
“Narkoba terus mencari berbagai cara untuk memperkaya seseorang maupun kelompok. Tapi kami akan melawan itu, di mana pun dan dengan cara apa pun mereka menjalankannya,” tegas Rafli.
Di sisi lain, peredaran minuman keras palsu juga dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi kesehatan yang beredar, konsumsi miras oplosan maupun miras palsu dapat memicu gangguan serius seperti sesak napas, detak jantung tidak normal, hingga peningkatan suhu tubuh secara drastis yang berpotensi menyebabkan kematian.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum lain yang terjadi di THM Phantom. (RZ)
















