Garut/secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras terbatas tanpa izin dengan mengamankan seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan tertentu secara ilegal di wilayah Kecamatan Wanaraja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Garut melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis,” ujar Usep, Sabtu (13/6/2026).
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi obat keras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari dua orang pemasok yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Ia juga mengakui bahwa barang tersebut sengaja disimpan untuk dijual kembali kepada konsumen demi memperoleh keuntungan.
Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas peredaran obat keras tanpa izin tersebut telah dijalankannya sejak tahun 2023 atau sekitar tiga tahun sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.
Polisi juga memastikan bahwa tersangka tidak memiliki izin, kompetensi, maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, W.H. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Garut masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat keras dan narkotika di lingkungan masing-masing. (Agung)
