HukumInformatikaKriminalRagam Daerah

Tipu Klien Calon Pengantin Puluhan Juta, Pemilik WO Kumakita Ditahan Sat Reskrim Polres Garut

144
TP (26), warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Kumakita, yang banyak menipu klien pernikahannya berhasil di ciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut

Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tipidter resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial TP (26), warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Kumakita. 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (3/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, kasus tersebut bermula di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. 

Korban bernama Sarah yang hendak melangsungkan pernikahan menggunakan jasa Wedding Organizer Kumakita milik tersangka TP.

Korban diketahui telah memilih paket pernikahan lengkap yang meliputi jasa wedding organizer, MC, make up artist, dokumentasi foto dan video, dekorasi, katering, musik, hingga wedding effect.

Seluruh paket tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp72.300.000 kepada tersangka.

Namun, menjelang hari pelaksanaan pernikahan, sejumlah vendor justru menghubungi korban dan menyampaikan bahwa mereka belum menerima pembayaran dari pihak Wedding Organizer. 

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tersangka tidak melunasi pembayaran kepada para vendor dan menggunakan dana tersebut untuk menutup utang serta kebutuhan pribadi.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp59.800.000. Dalam proses penyidikan, kami juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta rekening koran dari beberapa bank yang berkaitan dengan aliran dana transaksi tersebut. Saat ini tersangka TP telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Joko.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa Wedding Organizer, memastikan legalitas serta transparansi sistem pembayaran, guna menghindari terjadinya kasus serupa di kemudian hari. (Agung)

Exit mobile version