Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id — Aksi seorang pria berinisial A (35) yang membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di depan sebuah truk viral di media sosial Facebook.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan pria tersebut di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
A diamankan jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai video yang memperlihatkan seorang laki-laki mengacungkan celurit di depan sebuah truk warna kuning bernomor polisi Z 8836 HE.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandi bersama personelnya kemudian melakukan patroli dan penelusuran untuk mencari keberadaan pria yang terekam dalam video tersebut.
Petugas akhirnya menemukan A di depan rumahnya di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit Madura dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Celurit tersebut memiliki gagang kayu berwarna cokelat dan dilengkapi sarung kulit yang saat itu diselipkan di pinggang.
A bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibalong untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Miramare, Kampung Balengbeng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong.
Menurut Niko, saat itu A membawa celurit dan menghampiri sebuah truk yang sedang menepi di pinggir jalan karena mengalami kerusakan.
“Tersangka kemudian mengacungkan celurit di depan truk, sehingga aksinya seolah-olah sedang melakukan aksi pemalakan,” ujar Niko.
Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah keterangan, polisi mendapati bahwa aksi tersebut diduga dilakukan untuk keperluan pembuatan konten.
Dalam aksi tersebut, teman A disebut merekam menggunakan kamera telepon seluler. Video itu kemudian diunggah ke media sosial Facebook hingga akhirnya menjadi viral dan mendapat perhatian masyarakat.
Polisi pun menegaskan bahwa tindakan membawa serta mengacungkan senjata tajam di ruang publik tetap berpotensi menimbulkan keresahan, meskipun berdasarkan pemeriksaan sementara aksi tersebut disebut-sebut dibuat untuk konten.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait video tersebut. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons informasi dan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Niko.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan sarung kulit warna cokelat.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Garut mengingatkan masyarakat agar tidak membuat ataupun menyebarkan konten yang dapat menimbulkan keresahan, terlebih jika melibatkan senjata tajam atau tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap orang lain. (Agung)
















