HukumInformatikaRagam Daerah

Wali Kota Bandung Farhan ‘Palu Godam’ PKL Nakal: Trotoar dan Saluran Air Bukan Tempat Bangunan!

117
Walikota Bandung, Mochamad Farhan secara tegas bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan Perda berdiri diatas trotoar, spadan jalan dan diatas jembatan dengan bangunan permanen, palu Godam akan dibabat habis

Jawa Barat, Bandung l secondnewsupdate.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah. 

Aktivitas PKL tetap diperbolehkan sebagai bagian dari denyut ekonomi masyarakat, namun kebebasan berdagang harus berjalan beriringan dengan ketertiban, kebersihan, serta kepatuhan terhadap fungsi ruang publik.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, PKL tidak boleh mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di atas trotoar, badan jalan, ataupun saluran air.

Penegasan tersebut disampaikan Farhan saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Selasa (8/9/2026).

Menurut Farhan, prinsip utama penataan PKL sebenarnya sederhana. 

Pedagang diperbolehkan berjualan, tetapi tidak boleh mengubah ruang publik menjadi bangunan atau tempat usaha permanen.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.

PKL Boleh Berdagang, Tapi Ada Jamnya

Selain melarang bangunan permanen dan semi permanen, Pemkot Bandung juga akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap kawasan.

Farhan menjelaskan, pedagang dapat berjualan selama sekitar enam hingga delapan jam. Namun, dalam satu titik harus terdapat kesepakatan waktu operasional yang jelas sehingga setelah aktivitas perdagangan selesai, kawasan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.

Pola tersebut, kata Farhan, telah diterapkan di sejumlah kawasan Kota Bandung, antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan Jalan Malabar, Panjunan hingga kawasan Pasar Kiaracondong.

Di Jalan Lengkong Kecil, misalnya, aktivitas PKL dapat berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Setelah jam operasional berakhir, kawasan harus kembali bersih.

Pola serupa juga diterapkan di Panjunan melalui kesepakatan waktu berdagang sehingga aktivitas PKL tidak berlangsung sepanjang hari dan tidak menguasai ruang publik.

Farhan: PKL Jangan Jadikan Ruang Publik sebagai Tempat Tinggal

Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak memiliki niat menghilangkan mata pencaharian PKL. 

Pemerintah justru ingin menciptakan pola berdagang yang tertib sehingga kepentingan pedagang, pejalan kaki, pengguna jalan dan masyarakat umum dapat berjalan bersama.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan tempat tinggal, lokasi penyimpanan gerobak maupun tempat mendirikan fasilitas usaha.

Menurutnya, penataan tidak akan berhasil apabila hanya dibebankan kepada pemerintah.

PKL juga harus memiliki kesadaran untuk menjaga kawasan tempat mereka mencari nafkah.

Camat, Lurah dan RW Dilarang Pungut Uang dari PKL

Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga memberikan peringatan keras kepada aparatur kewilayahan agar tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa, keamanan maupun alasan lainnya.

Ia meminta camat, lurah hingga ketua RW tidak memanfaatkan keberadaan PKL untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” tegas Farhan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tidak hanya akan menertibkan pedagang, tetapi juga ingin memastikan proses penataan berjalan transparan dan tidak menjadi celah terjadinya pungutan liar.

Bangunan di Atas Saluran Air Tak Ada Kompromi

Persoalan lain yang menjadi sorotan Farhan adalah masih adanya bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Ia menegaskan, keberadaan bangunan di atas drainase tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan ketika hujan deras.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.

Farhan bahkan meminta bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar. Tidak hanya bangunan usaha, tetapi juga pos keamanan maupun fasilitas lain yang dinilai mengganggu fungsi drainase.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Bahkan fasilitas yang berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu tetap harus mematuhi ketentuan tata ruang dan fungsi saluran air.

“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.

PKL Jual Minol dan Tramadol Bakal Disikat

Tak hanya persoalan bangunan dan jam operasional, Pemkot Bandung juga menyoroti aktivitas PKL yang disalahgunakan untuk menjual barang terlarang.

Farhan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.

“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.

Menurut Farhan, penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus dilakukan secara tegas.

Penataan PKL Harus Didukung TNI-Polri dan Masyarakat

Farhan mengakui kemampuan pemerintah dalam melakukan penertiban memiliki keterbatasan, terutama dari sisi jumlah personel dan peralatan.

Karena itu, penataan PKL membutuhkan kolaborasi antara Pemkot Bandung, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, perangkat kewilayahan hingga masyarakat.

Ia menilai keberhasilan penataan di sejumlah kawasan menunjukkan bahwa PKL dan pemerintah sebenarnya dapat hidup berdampingan selama kedua pihak memiliki komitmen yang sama.

“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.

Trotoar Diperbaiki, Fungsi Pejalan Kaki Dikembalikan

Sejalan dengan penataan PKL, Pemkot Bandung juga terus melakukan perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan.

Farhan meminta masyarakat dan aparat kewilayahan aktif menyampaikan usulan apabila menemukan trotoar yang rusak atau membutuhkan pembenahan.

Beberapa kawasan telah mendapatkan perbaikan trotoar, di antaranya Otista dan Cicadas yang juga terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT).

Penataan tersebut diharapkan mampu mengembalikan trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus membuat wajah Kota Bandung semakin tertib.

Cibaduyut dan Soekarno-Hatta Jadi Perhatian karena Genangan

Di sisi lain, persoalan banjir juga menjadi perhatian serius Pemkot Bandung, terutama di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta.

Pemkot Bandung masih menemukan sejumlah titik genangan yang berkaitan dengan kapasitas saluran, sedimentasi serta sistem drainase yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Bandung.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah adanya perbedaan ukuran saluran antara wilayah Kota Bandung dan wilayah Kabupaten Bandung.

Saluran yang memiliki ukuran cukup besar di wilayah Kota Bandung disebut mengalami penyempitan ketika memasuki wilayah kabupaten. 

Kondisi tersebut berpotensi memperlambat aliran air, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Pemkot Bandung pun mempertimbangkan normalisasi saluran sebagai langkah jangka pendek untuk mengurangi risiko genangan sekaligus mempercepat surutnya air.

Farhan Minta Warga Kota dan Kabupaten Bandung Gotong Royong

Menariknya, Farhan tidak ingin persoalan banjir di kawasan perbatasan hanya diselesaikan melalui rapat dan koordinasi antarinstansi.

Ia justru mendorong warga yang berada di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Bandung untuk melakukan gotong royong membersihkan serta menjaga saluran air.

“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.

Menurut Farhan, pemerintah tetap akan memberikan dukungan melalui kecamatan, kelurahan dan perangkat daerah. Namun, masyarakat harus menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko banjir.

“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” tuturnya.

Dengan langkah tersebut, Pemkot Bandung berharap penataan PKL, pembenahan trotoar serta penanganan drainase dapat berjalan beriringan. 

Ruang publik tetap bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi fungsi utamanya tidak boleh dikorbankan. (Burhan)

Exit mobile version