HukumKriminal

Walikota Cimahi Ngatiyana Lakukan MoU Penandatangan Restorative Justice

1735
Walikota Cimahi Ngatiyana bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi yang diketuai oleh Nurintan MNO Sirait, SH, MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025),

SNU//Cimahi –  Walikota Cimahi Ngatiyana bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi yang diketuai oleh Nurintan MNO Sirait, SH, MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025), 

Hal tersebut menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara pidana ringan secara damai di luar jalur pengadilan.

Ngatiyana, juga menyampaikan bahwa, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan kejaksaan untuk meningkatkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Nurintan MNO Sirait (kiri) dan walikota Cimahi Ngatiyana, usai melaksanakan MoU foto bersama

“Melalui Rumah Restorative Justice, perkara-perkara ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga mengembalikan kerukunan serta menjaga persaudaraan di masyarakat,” ujarnya.

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat. Prinsipnya meliputi pemulihan kerugian korban, kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta kepentingan masyarakat untuk menghindari perpecahan dan memelihara keamanan lingkungan.

Ngatiyana menegaskan bahwa kerja sama ini akan menyasar seluruh kelurahan di Kota Cimahi. Kejari Cimahi bersama jajaran akan turun langsung melakukan mediasi ketika terjadi permasalahan hukum yang memenuhi kriteria Restorative Justice. 

“Kami berharap ini menjadi solusi yang lebih manusiawi dan efektif bagi warga, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang pertemuan yang dapat dimanfaatkan untuk proses mediasi, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan masyarakat. 

“Proses mediasi melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perangkat kelurahan. Pendekatan ini memungkinkan semua pihak terlibat aktif mencari solusi damai,” paparnya.

Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice dapat menjadi pusat edukasi hukum bagi warga, seperti sosialisasi bahaya narkoba atau mediasi sengketa perdata sebelum masuk ke pengadilan. Program ini sejalan dengan ketentuan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, di mana mediasi penal diatur secara resmi dalam sistem hukum nasional.

Inovasi lain dari kerja sama ini adalah pemberian program pemulihan bagi pelaku setelah mediasi. Dengan dukungan Pemerintah Kota Cimahi dan Dinas Ketenagakerjaan, pelaku akan diarahkan mengikuti pelatihan kerja sesuai minat dan keterampilan, seperti bengkel, las, atau tata boga. 

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi pengulangan tindak pidana akibat masalah ekonomi. Bahkan korban atau ahli waris yang terdampak juga dapat memperoleh pelatihan serupa sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dengan target pendirian 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan, kedua pihak optimistis program ini dapat menciptakan budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat, sekaligus meningkatkan ketenteraman masyarakat.

Integritas penandatanganan bersama antara Pemerintah Kota Cimahi dan Kejari Kota Cimahi


“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses pada keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberdayakan,” tutup Nurintan. (Bagdja)

Exit mobile version