BeritaHukumRagam Daerah

Whistleblower Pencurian TBS di PTPN 4 Gunung Pamela Di-PHK, LSM Desak Evaluasi Manajemen

175

SNU//Serdang Bedagai — Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan keamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memicu kehebohan dan sorotan publik. 

Zebfri yang melaporkan dugaan pencurian 7 tros Tandan Buah Segar (TBS) justru diberhentikan, sementara terduga pelaku tidak dikenai sanksi perusahaan maupun proses hukum.

Peristiwa bermula Minggu (12/11/2025) pukul 01.30 WIB, ketika Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. 

Ia menemukan 7 tros TBS yang diduga hasil panen liar. Sesuai standar tugas, Zebfri menghubungi rekannya, Suanto, untuk melaporkan temuan tersebut.

Namun, respons Suanto mengejutkan. Suanto justru meminta agar 5 tros dijual untuk membeli rokok, dan hanya 2 tros yang dilaporkan kepada atasan.

Zebfri menegaskan dirinya tidak berniat menggelapkan TBS dan justru menghubungi Suanto sebagai laporan awal. Senin (24/11/2025).

Namun ia merasa dijebak, karena Suanto kemudian melaporkannya kepada Danton sebagai pelaku penggelapan.

Zebfri dipanggil Papam dan APK untuk pemeriksaan (BAP). Ia menyampaikan bahwa instruksi menjual 5 tros datang dari Suanto. Namun menurutnya, keterangan itu diabaikan. 

Ia mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca BAP, dan dipaksa menandatanganinya. BAP tersebut dijadikan dasar PHK.

Keanehan lain mencuat saat proses bipartit antara serikat pekerja SPbun dan perusahaan berlangsung tanpa kehadiran Zebfri, padahal ia tidak pernah memberi surat kuasa. Hingga kini ia juga belum menerima salinan resmi surat PHK.

Tidak terima dengan keputusan sepihak itu, Zebfri mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. 

Namun pertemuan pertama belum menghasilkan titik temu karena manajemen disebut tidak mengindahkan bantahannya.

Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS menilai PHK terhadap whistleblower seperti Zebfri menunjukkan potensi keterlibatan orang dalam serta dugaan upaya membungkam pengungkapan pencurian TBS.

Keduanya mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, minimal melalui rotasi atau mutasi jabatan.

LSM BIN dan LSM Gempur meminta agar Zebfri dikembalikan bekerja demi penegakan keadilan dan untuk membuka dugaan praktik kejahatan terorganisir di lingkungan perkebunan.

Jika tuntutan diabaikan, kedua LSM menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1. (Rizky)

Exit mobile version