SNU|Leles Garut – 15 bungkus plastik minuman keras (Miras) Ciu yang berhasil diamankan oleh Polisi Sektor (Polsek) Leles Kabupaten Garut, dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tujuan untuk menekan maraknya peredaran minuman keras/miras.
Polsek Leles Polres Garut, terus gencar lakukan operasi KRYD tersebut, dengan sasaran minuman keras. Rabu (18/09/2024).
Seluruh anggota Polsek Leles Polres Garut telah melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras tepatnya di Wilayah Hukum Polsek Leles.
“Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Leles Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 15 plastik minuman keras jenis Ciu,” ungkap Kapolsek Leles Polres Garut AKP Dadang Sumitra, saat dilokasi operasi KRYD.
Dijelaskan pula oleh Dadang, bahwa Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Bahkan ditegaskan pula oleh Dadang, bahwa saat ini, penyedia minuman keras dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Leles guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Dadang mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras). (AsGun)