SNU|Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi pamong Praja dan Damkar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Bea Cukai yang berlangsung di Ballroom MPP Kota Cimahi, Senin (24/03/2025).
Walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana, yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan, pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang cukai, terutama terkait dengan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal.
“Kegiatan ini sangat penting mengingat dampak negatif dari rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkao Ngatiyana.
Disamping itu, Ngatiyana juga telah menekankan bahwa, rokok ilegal yang beredar di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk yang dikonsumsi. Pilihlah produk yang telah terjamin kelegalannya dan memenuhi standar kesehatan,” ajak Ngatiyana.
Ngatiyana juga mengharapkan, agar masyarakat Kota Cimahi, tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk melaporkan penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkontribusi pada penerimaan negara,” tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum yang berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.
Begitu pula yang disampaikan oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Cimahi, Sugeng Budiono, menurut Dia, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai dampak dari cukai serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai cara mengenali rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar ketentuan yang ada.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, yang diharapkan oleh Sugeng dapat memberikan kontribusi positif dalam mengedukasi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di bidang cukai, demi terciptanya kesejahteraan bersama. (Bagdja).