Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Prabowo Dinilai Berhasil Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Boyamin: Langkah Elegan Demi Penegakan Hukum

111
×

Prabowo Dinilai Berhasil Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Boyamin: Langkah Elegan Demi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Jakarta/secondnewsupdate.co.id – Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meredam polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mendapat apresiasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Boyamin menilai keputusan yang berujung pada pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis yang mampu menjaga efektivitas proses penegakan hukum sekaligus meredam potensi polemik antarlembaga penegak hukum.

Example 300x600

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil tindakan cepat meredakan situasi polemik penanganan perkara dugaan korupsi,” kata Boyamin, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, apabila perkara tersebut tetap diproses hingga tuntas oleh kepolisian, proses hukum berpotensi menghadapi hambatan karena pada akhirnya tetap akan melibatkan Kejaksaan Agung sebagai institusi penuntutan. 

Karena itu, pelimpahan sejak awal dinilai menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien.

Boyamin juga berpandangan bahwa keputusan tersebut mampu menghindarkan munculnya kesan rivalitas maupun perseteruan di antara aparat penegak hukum. 

Ia mengingatkan, apabila polemik terus berkembang, fokus utama pemberantasan korupsi justru dapat terganggu.

“Kalau tetap diproses polisi, kesannya akan muncul pertentangan, persaingan, bahkan saling membuka kekurangan masing-masing lembaga. Situasi seperti itu justru tidak menguntungkan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap oknum yang berasal dari internal institusinya sendiri akan memberikan kepastian hukum yang lebih tertata sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum secara profesional.

Ia juga menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo mencerminkan fungsi kepala negara sebagai koordinator seluruh aparat penegak hukum agar tetap bekerja dalam satu visi menjaga stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum.

“Memang itulah tugas seorang Presiden, mengelola jalannya pemerintahan, mengoordinasikan para pembantunya, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, para menteri, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan baik, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” tutur Boyamin.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang elegan karena mampu mengembalikan proses penanganan perkara ke jalur yang lebih kondusif tanpa memunculkan kegaduhan di ruang publik. 

Ia berharap proses hukum terhadap perkara yang menyeret Febrie Adriansyah dapat berjalan secara profesional, transparan, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. 

Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto.

Totok menjelaskan, keputusan pelimpahan perkara itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum sehingga proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600