SNU|Kabupaten Garut = Pemerintah Kabupaten Garut tengah bersiap membuka tahapan seleksi untuk mengisi posisi direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Intan.
Seleksi ini dilakukan menyusul pemberhentian tiga direksi sebelumnya, dan saat ini jabatan tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas dari unsur dewan pengawas, Senin (19/5/2025)
Bupati Garut Mochamad Abdusy Syakur Amin, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memastikan proses seleksi akan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 18 Tahun 2019.
Panitia seleksi (Pansel) akan dibentuk melalui Keputusan Bupati dan bertanggung jawab menyusun jadwal seleksi, menyusun mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta menunjuk lembaga independen pelaksana UKK.
Sesuai aturan, lembaga tersebut tidak boleh ditunjuk langsung oleh Bupati, guna menjamin netralitas dan transparansi.
“Seluruh tahapan seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui media massa lokal, nasional, dan elektronik, sebagai bentuk akuntabilitas publik,” tegas juru bicara Pemkab.
Syarat Ketat bagi Calon Direksi
Berdasarkan Pasal 21 Perda No. 8 Tahun 2018, calon direksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
– Pendidikan minimal S-1
– Usia 35–55 tahun
– Sehat jasmani dan rohani
– Berintegritas dan memiliki pengalaman dalam pengelolaan air minum
– Telah mengikuti pelatihan manajemen air minum bersertifikasi, baik dari dalam maupun luar negeri
Namun, klausul pelatihan bersertifikat ini tidak tercantum dalam Perbup No. 18 Tahun 2019, sehingga berpotensi menjadi titik perdebatan teknis jika tidak dijelaskan secara tegas dalam pedoman seleksi.
Hindari Potensi Cacat Hukum
Pemkab Garut diingatkan untuk mengikuti seluruh prosedur secara cermat agar tidak berujung pada sengketa hukum. Pelanggaran terhadap aspek prosedural atau substansial dapat menyebabkan keputusan pengangkatan dibatalkan, sebagaimana terjadi pada pembatalan Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi oleh PTUN Jakarta pada tahun 2013.
Komitmen pada Pelayanan Publik
Bupati Garut menegaskan bahwa pengisian posisi direksi ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Garut.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan terbuka, demi keberlanjutan pelayanan publik yang optimal,” ujar Syakur. (Asep Santika)