Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalLingkungan Hidup

Terungkap, Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Capkala Bengkayang Didukung Alat Berat

223
×

Terungkap, Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Capkala Bengkayang Didukung Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Terungkap, Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Capkala Bengkayang Didukung Alat Berat
Example 468x60

SNU//Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – Mencuat dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. 

Aktivitas Tersebut, berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat 

Example 300x600

Ekskavator, Senin (9/6/2025).

Dalam pemberitaan yang beredar di media online, pelaku berinisial JK secara terbuka mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal. 

JK mengklaim alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya. 

“Tanggung jawabnya ada pada saya,” kata JK dalam wawancara yang tayang pada 2 Juni 2025. Yang baru lalu.

JK juga menyebut nama lain, RY Nor, alias RB yang disebut-sebut menyediakan alat berat bagi para pelaku PETI lainnya. 

JK bahkan menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin membeli alat berat, bisa langsung menghubunginya.

Tim redaksi kami melakukan investigasi lapangan pada 8 Juni 2025 dan menemukan fakta mencengangkan, bahwa beberapa unit eskavator benar-benar beroperasi di lokasi tersebut. 

Nama JK dan RY Nor alias RB disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator aktivitas tambang ilegal ini.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dari seorang berinisial  ASM Seorang oknum diduga utusan dar oknum JK dan RB alias RY Nor, terhadap media, Ironisnya, oknum tersebut juga diketahui memiliki alat berat dan diduga turut terlibat dalam aktivitas PETI.

Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1):

Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) untuk operasional PETI merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3):

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis, Senin 9 Juni 2025 , belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi para pelaku PETI di Capkala dan sadaniang tersebut.

Redaksi media nasional ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aktivitas tambang ilegal di Capkala dan mendesak aparat penegak hukum untuk.

Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah Capkala. Menindak tegas para pelaku, cukong, dan oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjamin keselamatan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagi filar demokrasi.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga sosial, serta aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan,” ucap Tim Ketua Tim Media Nasional.

Catatan media untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, redaksi media nasional ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait. (Jono)

Example 120x600